KPU Sandingkan Kasus Jabatan Ma'ruf Amin dengan Caleg Gerindra

Tempo

Jakarta - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyandingkan kasus calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah dengan calon anggota DPR RI dari Gerindra Mirah Sumirat yang saat itu pegawai dari anak perusahaan BUMN.

"Posisi Kiai Ma'ruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra atas nama Mirah Sumirat yang jadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama–sama memenuhi syarat (MS) karena bukan pejabat/pegawai BUMN. Ini perkaranya boleh dikatakan sama tapi jalurnya beda," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Saat itu, kata Hasyim, ada laporan masyarakat yang merasa keberatan tentang status Sumirat, kemudian KPU nyatakan tidak memenuhi syarat pencalegan. Namun, Sumirat mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Menurut keterangan ahli dalam persidangan Bawaslu, disebutkan bahwa anak perusahaan BUMN itu bukan BUMN.

Sehingga kalau ada pejabat atau pegawai anak perusahaan BUMN ikut nyaleg, dia tidak perlu mengundurkan diri.

"Akhirnya status caleg Gerindra Sumirat itu dinyatakan memenuhi syarat, karena yang bersangkutan bekerja di anak perusahaan BUMN bukan BUMN," jelas Hasyim.

"Demikian juga sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan klasifikasi pada waktu pendaftaran presiden, status bakal calon Wakil Presiden Pak KH Ma'ruf Amin diketahui perusahaannya statusnya anak perusahaan BUMN. Sehingga tidak perlu kemudian ada syarat mengundurkan diri dari jabatan," tambahnya.

Selain itu, Hasyim juga menuturkan bahwa kasus caleg Gerindra Sumirat bukanlah patokan pihaknya menyatakan Ma'ruf memenuhi syarat dalam pencalonan Pilpres. Kasus tersebut hanyalah perbandingan contoh bahwa kasus jabatan Ma'ruf yang dipersoalkan kubu 02 bukan yang pertama kali.

Sumber

0 Komentar

close