Lima Warga Aceh Tamiang Terciduk Polisi Sedang Berjudi


Aceh Tamiang - Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang menangkap lima pria yang sedang bermain judi jenis kartu joker, Sabtu sore (15/6) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut informasi diterima, Minggu (16/6), ke lima pria tersebut terciduk disebuah gubuk di usaha galian C yang terletak di Dusun Sejahtera, Kampung Rantau Panjang Banai, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto yang dikonfirmasi AJNN, membenarkan telah menangkap lima pria yang bermain judi.

Kasat Reskrim menjelaskan, sekitar pukul 16.30 WIB Unit Opsnal Sat Reskrim menerima informasi bahwa di sebuah gubuk di usaha galian C Kampung Rantau Panjang Banai sedang berlangsung permainan judi.

Mendapat informasi tersebut, kata dia, Tim Unit Opsnal langsung menuju ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.

"Sesampai digubuk tersebut, ternyata benar sedang ada lima pria sedang bermain judi jenis leng atau kartu joker," kata Kasat Reskrim.

Dari lima tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 580 ribu dan dua set kartu joker.

"Adapun lima pria yang terciduk tersebut yakni, MA (36) warga Kampung Paya Awe, MA (34) warga Johar dan MF (38), MS (31), SY (42) ketiganya warga Kampung Rantau Panjang Banai," sebut Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke lima pria tersebut berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna proses hukum lebih lanjut.

Sumber

0 Komentar

close