Mayat yang Ditemukan di Sungai Ternyata Napi Kabur


Aceh Utara - Teka–teki terhadap sesosok mayat laki–laki yang ditemukan di aliran Sungai Keureuto, Desa Meunasah Pante, Kec. Lhoksukon, Kab. Aceh Utara, akhirnya terjawab.

Mayat tersebut adalah Sufriadi (20) warga Cot Patisah, Kec. Seuneudon, Kab. Aceh Utara. Yang bersangkutan diketahui merupakan salah satu narapidana Rutan Lhoksukon yang kabur pada Minggu (16/6/2019) lalu.

Almarhum merupakan narapidana kasus narkotika dengan hukuman 2 tahun 6 bulan pidana penjara, dengan sisa hukuman 1 tahun 4 bulan 19 hari lagi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussayh Riyandi dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari ikan.

Saksi pada pukul 08.00 WIB dikatakannya melihat ada seseorang yang sudah meninggal dan posisinya tersangkut di batang kayu yang ada di sungai. Kondisi mayat sudah membengkak dan hampir membusuk.

“Setelah mendapat infromasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengevakuasi mayat tersebut untuk selanjutnya dilakukan proses identifikasi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak Rutan Lhoksukon, kemudian diketahui bahwa napi tersebut merupakan salah satu dari puluhan napi yang kabur saat kerusuhan terjadi di Rutan Lhoksukon.

“Saat ini jasadnya masih di RSUD Cut Mutia dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kematiannya,” pungkas Iptu Yussyah Riyandi seraya menyebutkan bahwa pihak keluarga sudah dihubungi untuk pemulangan jenazah.

Sumber

0 Komentar

close