MK Tolak Eksepsi Tim Hukum Duet Jokowi–KH Ma'ruf Amin

 
Jakarta - MK (Mahkamah Konstitusi) telah menolak eksepsi dari KPU atau pihak termohon dan juga pihak duet Jokowi–KH Ma’ruf Amin atau pihak terkait yang mengajukan protes atas berkas perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 oleh tim hukum duet Prabowo–Sandi.

"Terhadap keberatan eksepsi Termohon dan pihak terkait sepanjang berkaitan dengan naskah yang disebut pemohon perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan hukum,” ujar Hakim MK, Saldi Isra saat membacakan jawaban atas ekspesi KPU dan tim duet Jokowi–KH Ma’ruf di gedung MK, Kamis (27/6/19).

Berkas permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum duet Prabowo–Sandi pada 24 Mei dan 10 Juni 2019 lalu diuraikan oleh hakim konstitusi atas pertimbangan soal asas peradilan cepat.

"Oleh karena itu dalam kaitan dengan perkara permohonan pemohon dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan, Mahkamah telah memberikan kesempatan yang sama baik pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu," ujar hakim MK, Enny Nurbaningsih.

Diketahui, eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum duet Jokowi–KH Ma’ruf Amin menganggap pengajuan perbaikan permohonan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo–Sandiaga seharusnya ditolak oleh Mk dengan alasan tidak sesuai aturan.

"Mahkamah berpendapat naskah perbaikan merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei," kata Enny Nurbaningsih, Hakim MK saat memberikan jawaban atas eksepsi atau nota keberatan tim hukum pasangan duet Jokowi–KH Ma’ruf Amin.(*)

0 Komentar

close