MK Tolak Gugatan Prabowo, PAN Langsung Ucapkan Selamat ke Jokowi – Ma'ruf


Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) langsung mengucapkan selamat kepada Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja menolak seluruh gugatan paslon 02 Prabowo Subianto–Sandiaga Uno.

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno setelah mendampingi Prabowo–Sandi melakukan jumpa pers di Kertanegara langsung bergegas menuju Kantor DPP PAN di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tak jauh dari rumah Prabowo.

Mewakili Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Eddy langsung mengucapkan selamat kepada paslon Jokowi – Maruf Amin yang dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019 –2024.

"Sehingga dengan adanya putusan MK tersebut yang final dan mengikat sudah dapat dipastikan bahwa paslon Joko Widodo–Maruf akan ditetapkan sebagi presiden dan wakil Presiden RI untuk 5 tahun ke depan," kata Eddy, Kamis (27/6/2019) malam.

"Kami dari PAN akan metaati apa yang telah diputuskan dan kami dalam hal ini mengucapkan selamat kepada Bapak Joko Widodo dan Bapak Maruf Amin yang akan menjabat Presiden dan Wapres RI periode 2019–2024," tambah Eddy menegaskan.

PAN berpesan agar Jokowi dan Maruf Amin bisa menjalankan amanat bangsa dan yang paling penting menyatukan kembali dua kubu yang terbelah karena perbedaan pilihan di Pemilu 2019.

"Merajut kembali merah putih merupakan tugas para pemimpin kita, dan semoga hal tersebut bisa dilaksanakan secepat cepatnya agar bangsa ini kembali bersatu untuk kita bersama membangun negara ini sebagaimana kita harapkan," ucap Eddy.

Diketahui, majelis hakim Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.

Sumber

0 Komentar

close