Penjual Sate Babi mulai Disidang


Padang - Dua penjual sate babi, Bustami (56) dan Evita (47) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (12/6). Terdakwa merupakan pasangan suami itri yang datang didampingi empat orang kuasa hukum yakni Nurul Ilmi, Hendri Chaniago, Martias dan Ferdison.

Terdakwa mengenakan rompi merah tahanan Kejaksaan Negeri Padang dan dikawal petugas Kejari Padang dan Sabhara Polresta Padang. Dalam dakwaannya, Jaksa Kejari Padang Mulyana Safitri menyebut, perbuatan terdakwa dikenakan Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Menanggapi hal itu, sidang yang diketuai oleh Agus Komarudin beranggotakan Lifiana Tanjung dan Gutiarso, memberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan eksepsi (pembelaan terhadap perkara).

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diciduk tim Buser Polresta Padang di Kabupaten Bekasi, usai buron sekitar satu bulan lamanya. Kasus itu berawal ketika tim gabungan menggeledah sate gerobak merek KMSB di kawasan Tugu Api, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Penjual diduga menjual sate berbahan babi tanpa label. Penggeladahan yang dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (29/1), dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM, dan Satpol PP Padang.

Informasi penggunaan daging babi berawal dari laporan masyarakat. Dinas Perdagangan bersama tim mengecek kebenaran tersebut, petugas membeli sampel daging sate. Untuk pengecekan labfor, petugas mengirim sampel itu ke BPOM Padang selanjutnya merujuk ke Balai BPOM Aceh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti bahwa daging sate KMS ini positif mengandung daging babi yang jelas–jelas haram dikonsumsi umat muslim. Apalagi, pedagang berjualan di tempat mayoritas pembelinya adalah muslim.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Nurul Ilmi cs mengatakan akan mangajukan nota keberataan atas dakwaaan jaksa. “Kami akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa pekan depan,” katanya.

Sumber

0 Komentar

close