Polri Tetapkan Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob jadi Tersangka Kasus Makar


Jakarta - Polri menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka dugaan makar.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (10/6/2019).

Hanya saja, Argo belum membeberkan waktu penetapan tersangka tersebut. Ia hanya menyebutkan jika penetapan dilakukan beberapa waktu lalu.

Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, Sofyan berhalangan hadir karena sakit.

"Ditunda ya (pemeriksaannya)," ujar Argo Yuwono.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan ihwal pemeriksaan itu.

Ia datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ungkap Yani.

Ahmad Yani menyebut Sofyan akan siap hadir dalam pemeriksaan berikutnya jika sudah sembuh. Namun, untuk waktu pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik.

Menurut Yani, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.[]


Sumber

0 Komentar

close