Satu Napi yang Kabur dari Rutan Lhoksukon Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi


Lhoksukon - Narapidana yang melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Lhoksukon kembali menyerahkan diri.

Kali ini, napi yang menyerahkan diri bernama Mursalin (31), ia menyerahkan diri ke Polsek Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (16/6/2019).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardi kepada wartawan, Senin (24/6/2019) mengatakan, dengan kembalinya Mursalin, total narapidana yang menyerahkan diri sudah 34 dari 73 napi.

"Napi yang sudah menyerahkan diri sudah 34, masih tersisa 39 orang lagi," ujar Kapolres.

Dikatakan Ian Rizkian, narapidana Mursalin sudah di jemput oleh petugas Rutan Lhoksukon bersama personel Polres Aceh Utara dari Mapolsek Dewantara untuk di bawa ke Rutan Lhoksukon.

Menurut Ian Rizkian, Mursalin berstatus tahanan yang masih proses sidang atas kasus narkotika.

"Mursalin berstatus tahanan yang sedang menjalani proses sidang atas kasus narkoba," ungkapnya.(*)

0 Komentar

close