Sembunyi di Bibir Sumur karena Ditagih Utang, Buruh Asal Wonosobo Tewas Terjebur Sumur di Brebes


Brebes - Seorang buruh peternakan ayam, Prasetiyo (40), meninggal dunia setelah tercebur ke dalam sumur milik Toko Optik Mitra di RT 4 RW 19, Jalan Pusponegoro Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Selasa (11/6/2019) malam.

Saksi mata kejadian, Mahroji (56) mengatakan, Prasetiyo merupakan warga Dusun/Desa Kalikarung RT 2 RW 3, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo. Ia baru dua malam menginap di kontrakannya.

Sebelum kejadian, Prasetiyo dikejar Rizal Saefudin (28), peternak ayam dan mantan majikan Prasetiyo yang datang dari Wonosobo untuk menagih hutang.

"Prasetiyo mencoba bersembunyi di sumur dengan memegang tali timba saat menghindari kejaran," katanya.

Dibenarkan Danramil 01 Brebes Kodim 0713 Brebes, Kapten Armed Zaenal Abidin melalui pendalaman dari keterangan para saksi lainnya, diketahui kejadian terjadi sekitar pukul 18.30 WIB saat korban pamit kepada Rizal untuk ke kamar kontrakan guna mengambil charger HP.

"Yang bersangkutan mencoba kabur, setelah dilakukan pencarian ternyata bersembunyi di atas genteng belakang Toko Optik Mitra," ungkap Danramil.

Diterangkannya lanjut bahwa, saat hendak diajak pulang ke Wonosobo, korban Praseityo mencoba melarikan diri dari atas genteng namun karena tidak kuat menahan beban akhirnya atap roboh, korban terjatuh di lantai depan kamar mandi dan akhirnya bersembunyi di dalam sumur.

"Rizal mencoba mengejar turun dengan menuruni genteng namun karena panik akhirnya korban langsung masuk ke sumur dengan menuruni tali. Saat itu kemungkinan korban terjatuh dan tenggelam di sumur," imbuhnya.

Dari sumur yang berkedalaman 7–8 meter tersebut, korban berhasil dievakuasi sekitar pukul 21.30 WIB oleh Tim SAR, Polsek dan Koramil, setelah dilakukan penyedotan air sumur selama 30 menit.

"Saat berhasil diambil, saudara Setyo sudah dalam keadaan meninggal dunia. Jenazah langsung dibawa ke RSUD Brebes guna dilakukan visum. Kami juga sudah menghubungi keluarganya melalui majikannya," pungkasnya.

Diketahui, Prastiyo merupakan DPO dari pihak Kepolisian Wonosobo sejak 15 Mei 2019 terkait masalah hutang–piutang atas laporan dari majikannya yaitu Rizal senilai kurang lebih Rp 30 juta saat masih bekerja. (nal)

Sumber

0 Komentar

close