Soal Kecurangan TMS di Pilpres 2019, MK Tolak Permohonan Prabowo – Sandiaga


Jakarta - Soal klaim adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM dalam Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi menolak membahas dalil permohonan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Pasalnya, penyelesaian pelangggaran administratif pemilu yang bersifat TSM adalah kewenangan Bawaslu. Sementara MK hanya memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Demikian dikatakan Majelis Hakim MK Manahan Sitompul dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Atas dasar itu, MK menilai dalil pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno terkait pelangggaran TSM mengandung kekeliruan proposisi yang dijadikan premis argumentasi.

Proposisi yang dimaksud adalah, seolah–olah tidak ada jalan hukum penyelesaian pelangggaran TSM lantaran MK tidak diberi kewenangan konstitusinalitas pemilu.

“Bahwa Perbawaslu 8/2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam Pasal 37 Perbawaslu. Telah terang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu,” katanya.

“Pembentuk undang–undang telah konsisten…. dalam konteks sengketa Pemilu, Mahkamah Konstitusi hanya dapat mengadil PHPU,” imbuhnya.

MK hanya akan menyelesaikan perkara TSM jika lembaga yang memiliki wewenang tidak menjalankan kewenangannya.

“Mahkamah tidak melampaui kewenangannya dan Mahkamah tidak melanggar hukum acara. Sebab, yang jadi titik tolak, agar mahkamah tidak terhalangi kewenangan konstitusionalnya,” pungkasnya.(*)

0 Komentar

close