AJI Banda Aceh Minta Polisi Usut Kebakaran Rumah Jurnalis


Banda Aceh - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Misdarul Ihsan mendesak Kepolisian mengusut tuntas kasus kebakaran rumah Asnawi, jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara. Misdarul Ihsan berharap semua pihak tidak mengancam, apalagi membakar rumah seorang jurnalis apabila ada persoalan pemberitaan.

"Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (30/7/2019).

Menurutnya, Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur langkah hukum apabila terjadi sengketa pers.

"Bukan dengan kekerasan dan pengancaman. Berikan hak jawab, laporkan permasalahan kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana" katanya.

Ancaman faktual menimpa keluarga Asnawi. Ancaman faktual dilakukan orang tidak dikenal dengan membakar rumah yang ditempati Asnawi bersama keluarga, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 02.00 WIB. Menurut Asnawi, kebakaran rumahnya terjadi ketika dirinya, istri, dan anaknya sedang tidur pulas. tiba, Asnawi mendengar teriakan dari rumah tetangga bahwa rumahnya terbakar. Ruang tengah rumahnya penuh asap, sehingga Asnawi dan keluarga menyelamatkan diri lewat pintu belakang.

Asnawi menduga rumahnya dibakar, karena beberapa hari sebelum kejadian, rumahnya didatangi orang tidak dikenal dan meminta nomor teleponnya, dan juga mengelilingi rumah.



0 Komentar

close