Dipolisikan Karena Sebar Hoax, Anggota DPRD Sulteng Ngaku Hanya Korban


Sulteng - Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Yahdi Basma dilaporkan ke Polisi oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola karena diduga menyebar kabar bohong atau hoax. Yahdi menyebut dirinya hanya korban dari orang yang mengedit foto koran yang disebarnya.

"Justru saya adalah korban dari orang jahat yang mengedit foto itu dan saya akan dorong kasus ini agar bisa diungkap melalui Tim Cyber Polri," kata Yahdi, Sabtu (6/7/2019).

Foto yang dimaksud adalah halaman koran Mercusuar yang judulnya diedit seseorang menjadi 'Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng'. Pemred Mercusuar, Tasman Banto, juga menegaskan headline itu merupakan hasil rekayasa seseorang dan bukan judul asli dari berita mereka.

Yahdi mengatakan dirinya tak mungkin menyebar hoax terhadap Longki. Dia mengatakan dirinya mengirim foto tersebut ke grup WhatsApp (WA) untuk mencari klarifikasi atau fakta sebenarnya soal berita tersebut.

"98 orang hukum akan bantu saya untuk membuktikan kebenaran tersebut. Namun, apa yang saya dilakukan dengan mem– berita hoax ke group WA hanyalah upaya untuk mencari klarifikasi atas kebenaran berita tersebut, sebagaimana dilakukan oleh banyak pihak pada saat berita editan muncul," tutur Yahdi.

Yahdi pun menyerahkan penanganan kasus tersebut pihak kepolisian. Dia yakin polisi bekerja secara profesional.

Sebelumnya, Longki melaporkan anggota Yahdi Basma karena tidak terima karena dituduh oleh Yahdi sebagai pendana aksi people power di Sulteng. Longki mengatakan hoax tersebut tidak dapat diterima.

"Saya merasa sangat dilecehkan dan dihina. Awalnya ada tiga orang yang dilapor, tapi untuk laporan kali ini, saya minta kepolisian, Yahdi Basma harus diproses karena dia penyebab utama yang menyebar hoax di grup Facebook dan WhatsApp," kata Longki usai diperiksa penyidik Ditkrimsus Polda Sulteng, Jumat.



Sumber

0 Komentar

close