Kapolda Dikabarkan Sudah Kabulkan Penangguhan Penahanan Keuchik Munirwan


Banda Aceh - Status penahanan Keuchik Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tgk Munirwan ditentukan Jumat (26/7/2019) siang ini.

Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad menyatakan permohonan penangguhan penahanan yang diupayakan sebelumnya, telah membuahkan hasil.

Informasi diterima Serambinews.com, Dir Reskrimsu s Polda Aceh akan menggelar konferensi pers pukul 15.30 WIB untuk menyampaikan status penahanan Tgk Munirwan, apakah tetap ditahan atau ditangguhkan.

Sebelum konferensi pers itu berlangsung, Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh Zulfikar Muhammad mengabarkan bahwa permohonan penangguhan penahanan Tgk Munirwan sudah dikabulkan Kapolda Aceh meskipun proses hukum tetap berlanjut.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Munirwan bersama sejumlah LSM menggalang dukungan dengan mengajak masyarakat untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Munirwan.

Caranya, dengan mengumpulkan foto kopi KTP untuk diserahkan ke polisi. Penggalangan itu diprakarsai Koalisi NGO HAM Aceh, sejak Munirwan ditahan pada Selasa (23/7/2019) hingga Kamis (25/7/2019) siang.

Foto kopi KTP yang terkumpul mencapai 2.000 lembar. Namun, hanya 200 lembar yang diserahkan kepada penyidik, kemarin.

“KTP ini terkumpul sejak Rabu malam dan hari ini kami serahkan kepada penyidik sebagai bukti,” kata tim kuasa hukum, Feri Bukhari.

Beberapa tokoh yang turut menjamin penangguhan tersangka, yakni Azhari Cage (Anggota DPRA), Budi Azhari (Wakil Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Ar–Raniry), Alfian (Koordinator MaTA), Teuku Kemal Fasya (Dosen FISIP Unimal), Darwati A Gani (tokoh perempuan Aceh), dan Tgk Faisal Ali (ulama Aceh).

Seperti diketahui, Keuchik Munirwan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena menjual bibit padi jenis IF8 yang belum bersertifikat.

Perbuatannya itu diduga melanggar Pasal 12 ayat juncto Pasal 60 ayat (1) huruf b sesuai dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman.



0 Komentar

close