Kepolisian Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi


Jakarta - Penyidik kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Subdit 1 Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditjen Gakkum KLHK RI berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi. Pihak kepolisian menyebut penjualan satwa liar itu melibatkan jaringan Jawa Tengah, yakni Jepara, Kudus dan Pati.

Dari hasil pengungkapan, kepolisian telah meringkus tiga tersangka, yakni MUA, KG, dan AM. MUA ditangkap di Kudus, KG ditangkap di Jepara dan AM diamankan di Pati.

" Mereka (tersangka) ini satu jaringan. Modus operandinya macem macem, mendapat satwa dari timur dengan menggunakan kapal nelayan. Beberapa tersangka bertransaksi kemudian dijual kembali ke penadah yang lain," ujar Kasubdit 1 Dittipidter, Kombes Pol. Adhi Karya Tobing di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (3/7).

Adi menambahkan, polisi telah menyita beberapa barang bukti, termasuk satwa liar yang diperjual belikan oleh tersangka. Satwa yang berhasil disita meliputi 1 ekor beruang madu, 15 ekor beo keong emas, 5 ekor pelanduk aru, 2 ekor kakatua gandul, 2 ekor nuri, dan 1 ekor burung nuri kelam.

Berdasarkan keterangan polisi, satwa–satwa tersebut dibeli dari nelayan yang berlayar mencari ikan ke wilayah timur kemudian diselundupkan ke Jawa Tengah untuk dijual kembali. Untuk transaksi jual beli hewan liar itu pelaku memanfaatkan akun media sosial dan rekening bersama.

"Bareskrim sudah pidanakan rekber (rekening bersama) ini dan proses peradilan, mereka turut membantu kejahatan ini," ujar Adhi.

Selain tersangka MUA, KG, dan AM, ada satu tersangka lagi yang statusnya DPO, yakni tersangka berinisial S. Pelaku S diketahui akan menjual satu ekor beruang madu. Saat operasi penyergapan pada 14 Juni lalu di Terminal Bus Rembang yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

Atas kasus tersebut, para pelaku didera pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paiing lama penjara lima tahun dan denda 100 juta rupiah.


Sumber

0 Komentar

close