Menteri Agama Akan Pelajari Draf Qanun Poligami di Aceh


Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku belum mengetahui rancangan aturan yang memuat praktik poligami di Aceh. Aturan poligami tersebut akan masuk dalam salah satu bab dalam qanun tentang hukum keluarga.

Qanun tentang hukum keluarga membahas tentang perkawinan, perceraian, perwalian, dan masalah keluarga lainnya. Qanun adalah istilah lain dari undang–undang untuk di wilayah Aceh.

Lukman mengatakan bahwa pihaknya ingin mempelajari terlebih dahulu aturan yang memuat tentang praktik poligami di Tanah Rencong itu.

"Kami akan dalami dulu isinya, karena dokumennya kami belum tahu isi rancangan qanun seperti apa, kami masih belum tahu," kata Lukman di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7).

Lukman menyatakan pihaknya perlu mengklarifikasi aturan yang akan melegalkan poligami di Aceh itu. Menurutnya, aturan mengenai praktik poligami sudah termuat dalam Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Kami harus klarifikasi terlebih dahulu, memangnya selama ini poligami enggak legal. Di Undang–Undang Nomor 1/74 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan tapi kami akan dalami isinya seperti apa," ujarnya.

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan setiap daerah, termasuk Aceh, dalam menyusun peraturan daerah (Perda) harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Tjahjo ketika Pemerintah Daerah Aceh membahas soal bendera tetap berkonsultasi kepada pihaknya.

"Ya, apa pun setiap daerah untuk menyusun Perda, termasuk Aceh kan masih ada dua termasuk soal bendera juga, kan, tetap dikonsultasikan dengan pusat (Kemendagri)," kata Tjahjo.

Tjahjo mengaku belum tahu soal argumentasi dari Pemprov Aceh maupun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Menurutnya, sebaiknya rencana pembuatan aturan tersebut dibicarakan dengan sejumlah pihak karena menyangkut masalah perempuan.

"Saya enggak tahu argumentasi teman–teman di Aceh apa. Tapi jangan di– declare karena ini menyangkut berbagai ekses. Termasuk ibu–ibu dan mbak–mbak," ujarnya.

Pemprov Aceh dan DPRA sedang membahas peraturan daerah atau qanun untuk melegalkan poligami.

Praktik poligami akan diatur dalam salah satu bab di qanun hukum keluarga. Qanun ini membahas tentang perkawinan, perceraian, perwalian, dan masalah keluarga lainnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif mengatakan draf qanun terkait poligami ini merupakan usulan eksekutif, dalam hal ini Dinas Syariat Islam Aceh, dan bukan inisiatif DPRA.

DPRA menargetkan qanun terkait poligami ini selesai dibahas sebelum digelar pelantikan anggota DPRA baru, pada 30 September 2019. Sebab program legislasi daerah (Prolegda) 2018 memutuskan aturan ini dibahas di Komisi VII DPRA pada periode saat ini.


Sumber

0 Komentar

close