Pemkab Aceh Utara Siap Beri Jaminan untuk Penangguhan Penahanan Keuchik Munirwan


Banda Aceh - Pemkab Aceh Utara siap memasang badan untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan, Keusyik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, yang ditahan oleh pihak Kepolisian Polda Aceh.

“Kami siap memberikan jaminan penangguhan penahanan untuk Pak Keuchik Tgk Munirwan yang saat ini ditahan Polda Aceh. Kita sangat berharap pihak kepolisian mau menangguhkan penahanan Tgk Munirwan,” kata Fauzi Yusuf, Wakil Bupati Aceh Utara, Kamis (25/7/2019).

Kata Fauzi Yusuf, sebagai salah seorang aparatur gampong yang merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, pihaknya berkomitmen tetap menjaga wibawa pemerintah daerah. Apalagi selama ini Tgk Munirwan telah membawa nama harum Kabupaten Aceh Utara atas inovasi–inovasi yang dilakukannya sehingga namanya terangkat ke level nasional dalam bidang pemberdayaan gampong dan ekonomi masyarakat.

Fauzi Yusuf juga sangat mengapresiasi adanya aksi pengumpulan KTP para aktivis HAM, tokoh LSM, tokoh masyarakat, pemerhati hukum dan pertanian, yang diinisiasi oleh Tim Kuasa Hukum Tgk Munirwan.

Pengumpulan KTP dimaksudkan untuk memberikan dukungan moral dan jaminan penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan.

Pada kesempatan tersebut, Fauzi Yusuf atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga mengatakan tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Aceh.

“Mudah–mudahan permasalahan yang menjerat Keuchik Meunasah Rayeuk Tgk Munirwan dapat dilihat secara lebih jernih dan bijak oleh semua pihak,” ungkap Fauzi Yusuf didampingin oleh Kabag Humas Sekdakab Aceh Utara, Andree Prayuda SSTP MAP.

Sebagaimana kabar yang beredar dalam dua hari terakhir, Keuchik Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara Tgk Munirwan ditahan oleh penyidik Polda Aceh sejak Selasa, 23 Juli 2019, karena ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus memperjual–belikan benih padi varietas IF–8.



0 Komentar

close