Pemuda dan Mahasiswa Aceh Gelar Aksi Demo di Mabes Polri, Minta Proses Hukum Denny Siregar


Jakarta - Mahasiswa, dan pemuda yang berhimpun dalam Kedaulatan Marwah Bangsa Aceh, Rabu (24/7/2019) menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri Jakarta, minta memperoses secara hukum youtuber Denny Siregar atas dugaan penghinaan terhadap bangsa dan rakyat Aceh.

Denny Siregar juga diminta minta maaf kepada rakyat Aceh atas dugaan tindakan tendensius menghina rakyat Aceh.

Koordinator aksi, Badruddin, mengatakan, pernyataan Denny Siregar membuat tersinggung rakyat Aceh atas pernyataannya yang disebarkan melalui jaringan youtube.

Aksi tersebut diramaikan oleh sejumlah mahasiswa dan pemuda Aceh. Mereka mengusung beragam poster yang berisi kecaman.

Silih berganti para demonstran meneriakkan kecamatan dan tuntitan permohonan maaf dari Denny Siregar.

Beberapa waktu lalu ada wacana melagalkan poligami di Aceh. Deny Siregar mengomentari wacana tersebut, yang dinilai memiliki tendensi tertentu.

Menurut Badruddin, Denny Siregar sengaja membangun opini publik untuk menyerang harga diri orang Aceh dan menyebarluaskan secara sengaja.

"Dengan pernyataan–pernyataan yang disebarluaskan melalui video itu, telah menyerang secara brutal harkat dan martabat rakyat Aceh. Dia telah menghina kami bangsa Aceh, seolah–olah kami ini masyarakat barbar tidak beradab yang primitif dan hanya berpikir soal kawin–mahwin," demikian Badruddin.

Secara terpisah, Senator Aceh Fachrul Razi sebelumnya juga mengecam keras pernyataan Denny Siregar.

Fachrul Razi kemudian mengadukan Denny Siregar ke Polri atas dugaan ujaran kebencian.

Disebutkan, dalam UUPA diatur juga tentang kewenangan pelaksanaan Syariat Islam baik dalam bidang aqidah, syar’iyah dan akhlak. Syariat Islam meliputi: ibadah, ahwal al–syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.

"Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syariat Islam. Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam," kata Fachrul Razi mengutip Pasal 125 dan Pasal 126.



0 Komentar

close