Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyebar Berita Hoaks Terkait Pelecehan Seksual Santri di Ponpes Lhokseumawe


Lhokseumawe - Tiga pemuda terpaksa diamankan polisi karena diduga melakukan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Lhokseumawe, Aceh.

Adapun ketiga pria itu adalah HS (29) asal Kabupaten Bireuen, serta IM (19) dan NA (21) asal Kota Lhokseumawe.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Lhokseumawe, Ajun Komisaris Polisi Ajun Komisaris Polisi Indra Trinugraha Herlambang mengatakan, ketiga memfitnah dan menuduh aparat penegak hukum telah merekayasa kasus yang melibatkan oknum pimpinan serta guru di pondok pesantren tersebut.

Mereka menyebarkan informasi bahwa pencabulan yang terjadi dianggap fitnah dan seolah dipaksakan oleh penyidik. Kabar itu kemudian disebarkan di media seperti Facebook dan WhatsApp.

"Setelah kita dalami, postingan mereka telah terjadi kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Kita kemudian amankan mereka atas kasus berita bohong di Medsos. Ada yang menyebarkan melalui Facebook dan juga Whatsapp," kata Indra, Kamis (18/7/2019).

Indra menjelaskan, awal ketiganya melakukan tindakan tersebut usai polisi merilis kasus pencabulan anak di bawah umur dengan menangkap oknum pimpinan serta guru di salah satu pondok pesantren di Lhokseumawe, Aceh.

Kasus pencabulan itu kemudian menjadi perbincangan di masyarakat, lalu ketiganya mencoba membuat informasi ke media sosial seolah–olah menuding perkara itu dipaksakan oleh penyidik.

"Mereka memposting tentang perkara pesantren tersebut. Bahwa perkara itu fitnah. Perkara itu dipaksakan oleh penyidik. Oleh sebab itu, mereka kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka kemarin," ujar Indra.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka HS bertugas mengupload berita bohong tersebut ke Facebook. Sementara IM bertugas memposting berita ke grup WhatsApp yang didalamnya ada tersangka HS dan informasi itu selanjutnya juga disebarkan ke grup lainnya oleh pelaku NA.

Menurut Indra, ketiga tersangka yang ditangkap pada Selasa (16/7/2019) itu, bertujuan untuk merusak citra polisi dan mencoba mengaburkan kasus pencabulan yang menimpa belasan anak di bawah umur.

Selain ketiganya, pada kasus yang masih dalam pengembangan ini polisi menduga masih ada tersangka lain yang menyebarkan hoaks.

"Kita sedang kembangkan. Ada tiga orang lagi yang sedang kita kembangkan. Di antaranya kemungkinan pembuat berita tersebut," ujar Indra lagi.

Akibat perbuatannya mereka dibidik dengan pasal 15 jo. Pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang peraturan hukum pidana subsider Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dengan ancaman pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar.

Sebelumnya diberitakan, oknum pimpinan salah satu pondok pesantren di Lhokseumawe berinsial AI (45) dan seorang guru berinsial MY (26), diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Lhokseumawe.

Mereka diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang korbannya diperkirakan sebanyak 15 orang.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pelecehan kepada para santri itu sudah dilakukan sejak September 2018 lalu dan dilakukan di pondok pesantren tersebut.



0 Komentar

close