Polisi Sebar Foto Ketiga Buronan


Lhokseumawe - Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe telah menetapkan tiga tersangka berstatus buronan dalam kasus penemuan ‘pabrik’ mini pil ekstasi di kawasan Sawang, Aceh Utara. Nama mereka pun sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). Bahkan foto ketiga buronan itu telah disebarkan ke seluruh jajaran Polres Lhokseumawe dan lainnya.

Dalam upaya memburu ketiga buronan tersebut, Polres Lhokseumawe langsung di–backup oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang berkedudukan di Banda Aceh.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zeska kepada Serambi, Jumat kemarin menyebutkan, untuk kelengkapan berkas dari IM (tersangka yang sudah ditangkap) pihaknya sudah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi yang menangkap.

Selain itu, untuk kelengkapan administrasi berkas, pihaknya telah mengirim barang bukti berupa pil warna merah hasil olahan bikinan IM dkk ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan, Sumatera Utara. “Kemarin tim Labfor memang telah turun ke Lhokseumawe, tapi hanya untuk uji awal saja sehubungan adanya informasi awal yang kita terima bahwa di Aceh Utara ada tempat pembuatan pil ekstasi,” kata Iptu Zeska.

Tim Labfor Polri Cabang Medan yang melakukan pengujian terhadap sekitar 2.000 butir pil ekstasi yang disita itu telah memastikan bahwa kandungannya berbeda dengan pil ekstasi pada umumnya. Pil bikinan IM (19) dan tiga temannya yang buron itu mengandung bahan metamfetamin yang berasal dari kandungan sabu dan glykoalkaloid yang berasal dari terong duri (buah kecubung). “Sedangkan pil ekstasi umumnya mengandung MDMA,” paparnya.

Dalam kasus ini, pihaknya memang baru mengamankan satu tersangka, yakni IM. Tiga pria lainnya yang diduga terlibat dan saat ini identitasnya sudah diketahui, telah ditetapkan sebagai tersangka yang berstatus buron. Mereka terus diburu.”Untuk sementara kita duga ketiga tersangka sudah kabur ke luar Aceh,” ujarnya.

Namun demikian, foto ketiga buronan itu sudah disebarkan ke seluruh jajaran Polres Lhokseumawe dan lainnya. “Untuk memburu ketiga tersangka, kita di–backup langsung oleh Polda Aceh,” kata Iptu Zeska.

Di samping itu, sesuai informasi yang dihimpun pihaknya bahwa pembuatan pil ekstasi di Sawang, Aceh Utara itu sudah berlangsung sekitar lima bulan. Pemasarannya sudah sampai ke Lampung. “Sedangkan 2.000 butir pil warna merah yang kita amankan, rencananya hendak dipasok pelaku ke Aceh Tamiang,” ungkap Iptu Zeska.

Berdasarkan keterangan lanjutan yang dihimpun Iptu Zeska, pil tersebut malah sudah sempat diedarkan di Lhokseumawe, Aceh Utara, dan sekitarnya dalam skala kecil. Terkadang dijual lima, sepuluh, dan 15 butir dengan harga Rp 75.000/butir. “Pastinya kita akan terus kembangkan kasus ini, terutama untuk bisa segera menangkap ketiga DPO,” demikian Iptu Zeska.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Lhokseumawe menemukan sebuah gubuk di kawasan Sawang, Aceh Utara yang selama ini dijadikan lokasi pembuatan (pabrik) pil jenis ekstasi. Polisi juga berhasil mengamankan IM (19) asal Muara Dua, Lhokseumawe yang diduga ikut memproduksi ekstasi di ‘pabrik’ mini itu. Sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan buron.

Dari sepeda motor maupun kantong baju dan celana IM, petugas juga menyita barang bukti berupa dua bungkus besar ekstasi warna merah berjumlah sekitar 2.000 butir, satu bungkus sabu, sembilan lembar plastik transparan, uang Rp 400.000, dan satu unit handphone. Barang bukti ini ditemukan saat IM ditangkap kawasan Muara Satu Lhokseumawe, pada Senin (15/7) malam.

Dari lokasi pembuatan pil ekstasi itu juga disita sebungkus serbuk warna hijau yang ada kandungan sabunya, satu blender, satu wadah plastik transparan, satu plastik warna kuning, satu buah talam besi, sebatang balok kayu berbentuk persegi panjang.

Juga disita sepotong kayu berbentuk kubus, tiga buah batu, sebuah baut, dan besi yang digunakan untuk membentuk pil tersebut.

Tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.



0 Komentar

close