Polisi Tahan Kades Munirwan Sebagai Dirut yang Jual Bibit Tanpa Izin

 
Banda Aceh - Polda Aceh angkat bicara soal penahanan Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Munirwan. Polda menegaskan, Munirwan ditahan sebagai Dirut BUMdes bukan sebagai seorang petani atau kades.

"Yang kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka bukanlah petani, bukan kades tapi (Munirwan) sebagai Dirut PT Bumides Nisami Indonesia. Saya ingatkan sekali lagi, yang kita proses sebagai tersangka adalah Dirut PT Bumides, bukan sebagai petani dan kades," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh Kombes T Saladin, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (26/7/2019).

Dia menambahkan, Munirwan seharusnya tak boleh menjual bibit karena belum adanya sertifikasi. Bibit ini harusnya hanya boleh beredar di kelompok Munirwan saja dan tak boleh dikomersilkan.

"Bibit itu seharusnya dibagikan ke kelompoknya saja tak boleh dikomersilkan," ujar Saladin.

Menurut Saladin, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi terkait beredarnya bibit padi ilegal di Aceh Utara. Dari laporan informasi tersebut, Polda Aceh berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh.

Mereka juga membentuk tim gabungan untuk menyelidiki ke lokasi. Di sana, tim menemukan bibit padi dalam jumlah banyak. Setelah itu, polisi membuat laporan polisi (LP) model A dan pelapornya yaitu penyidik. Kasus penyebaran bibit ilegal ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menggelar perkara dan memanggil beberapa saksi termasuk Munirwan.

"M ini awalnya kita panggil sebagai saksi. Dari hasil gelar perkara sudah cukup bukti yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," jelas Saladin.

Saladin mengungkapkan, penyidik sudah memeriksa sejumlah orang termasuk ahli dari Distanbun. Dalam kasus ini diketahui bibit padi tersebut belum berlabel atau tersertifikasi dari Kementerian Pertanian. Bibit padi yang dijual Munirwan, jelas Saladin, yaitu jenis IF8 generasi ketiga. Untuk memperjual beli bibit tersebut, seharusnya mendapat izin dari pihak terkait.

"Jadi ini dia melakukan jual beli bukan atas nama BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) tapi atas nama perusahaan yang sahamnya atas nama beberapa kawannya. Bukan dari desa bukan dana desa. Dia punya modal kurang dia ajak kawannya dan bagi hasil," ungkap mantan Kapolresta Banda Aceh ini.

Atas hal itu polisi menetapkan status tersangka kepada Munirwan. Dia pun dijerat dengan pasal 12 ayat 2 Jo pasal 60 ayat 1 UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

"Yang sudah berhasil dia pasarkan dan sudah ada di masyarakat itu sekitar Rp 2 miliar. Tapi yang masuk ke rekening Rp 1 miliar lebih. Ini bukan PAD desa tapi murni bisnis," paparnya.


0 Komentar

close