PUBG Haram Di Aceh, Kominfo: Fatwa Itu Pedoman, Bukan Pemblokiran


Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut dikeluarkannya fatwa haram untuk gim PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) bukan berarti ada dilakukan pemblokiran.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan fatwa merupakan sebuah pedoman untuk masyarakat, bukan regulasi atau aturan larangan secara hukum.

"Enggak semuanya harus saya blokir. Jadi bukan, itu adalah guidance buat masyarakat," ujarnya kepada wartawan usai konferensi pers penandatanganan kerjasama Kominfo dan Shopee, Senin (1/7/2019), di Jakarta.

Ia menegaskan pemblokiran terhadap suatu konten atau platform, termasuk gim mobile dilakukan Kominfo apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Sementara, penetapan fatwa haram PUBG di wilayah Aceh hanya dimaksudkan agar masyarakat lebih berhati–hati. Sama halnya dengan pedoman di suatu agama yang sebaiknya diikuti oleh penganutnya.

"Bedain ya, yang melanggar hukum yang kita blokir," jelasnya.

Adapun fatwa haram tersebut dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat. Langkah penetapan dilakukan karena konten dalam gim tersebut dinilai menampilkan unsur kekerasan, dan bisa memberikan dampak negatif.


Sumber

0 Komentar

close