Pulang Dari Malaysia, TKI Ilegal Tertangkap Bawa 8 kg Sabu Di Tanjung Balai


Tanjung Balai - Personil dari Polres Tanjung Balai menangkap seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal bernama Munawir alias Nawir warga Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kecamatan Nisam, Aceh Utara. TKI yang baru pulang dari Malaysia tersebut ditangkap sesaat setelah turun dari kapal di Tangkahan Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

"Dari dalam tas miliknya petugas menemukan narkoba jenis sabuyang dikemas dalam 6 bungkusan kemasan milo dan 2 bungkusan dilakban berwarna merah. Berat total sekitar 8 kg," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai, Kamis (25/7/2019).

Irfan menjelaskan penangkapan terhadap Munawir dilakukan setelah petugas mereka melakukan rangkaian penyelidikan atas informasi mengenai pengiriman narkoba dengan memanfaatkan kepulangan puluhan TKI asal Malaysia. Informasi ini ditindaklanjuti dan berhasil menemukan rombongan TKI tersebut pada Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Ada sekitar 43 TKI dalam kapal tersebut dan seluruhnya kita periksa. Akhirnya barang bukti tersebut kita temukan pada tas ransel milik Munawir," ujarnya.

Untuk pemeriksaan lanjutan Munawir langsung diboyong ke Mapolres Tanjung Balai. Sedangkan TKI lainnya diserahkan kepada pihak imigrasi. Kepada petugas Munawir mengaku narkoba tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial CM yang tinggal di Malaysia.



0 Komentar

close