Situs Game PUBG Harus Segera Diblokir


Banda Aceh - Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh harus segera memblokir situs game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan game berbahaya lainnya. Karena tak bisa melakukan sendiri, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat menindaklanjuti hal itu dengan meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI untuk memblokir game tersebut atau sejenisnya.

Demikian salah satu keputusan lokakarya ulama umara bidang muamalah terkait game online yang berlangsung di Aula Kantor MPU Aceh, kawasan Lampeuneurut, Aceh Besar, 16–17 Juli 2019. Keputusan lokakarya itu dibacakan Anggota Tim Perumus, Hj Rahmatillah SAg MPd, saat acara penutupan, kemarin. Keputusan lain yang disepakati dalam lokakarya tersebut adalah, semua pihak harus bekerja sama untuk menyosialisasikan Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hukum Game PUBG dan sejenisnya menurut fiqh Islam.

Peserta lokakarya itu juga sepakat agar fatwa MPU tersebut harus dijadikan landasan awal oleh pemerintah untuk melakukan tindakan–tindakan lebih lanjut. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota perlu segera melestarikan kembali permainan–permainan tradisional Aceh yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat, serta mencerminkan keluruhan budi pekerti masyarakat Aceh.

Kepala seluruh masyarakat Aceh diharapkan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga dalam membendung maraknya berbagai bentuk permainan dan hiburan yang dapat merusak dan bertentangan dengan syariat Islam.

Sehari sebelumnya, lokakarya yang dilaksanakan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh itu menghadirkan empat narasumber yaitu Dr Tgk H Gunawan Adnan MA PhD ( Anggota MPU Aceh), Jasmadi SPsi MM (Psikolog), Drs H Aidi Kamal MM ( Kabid Pengawasan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh), serta perwakilan Polda Aceh.

Lokakarya tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi sesama ulama dan umara dalam memahamai Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hukum Game PUBG dan sejenisnya menurut fiqh Islam.


0 Komentar

close