Jejak Digital Jibril Abdul Aziz Aktivis UGM yang Jadi Tersangka Penyebar Video Viral Mantan Pacar


Penyebar video 'panas' eks pacar tak hanya sekadar mahasiswa UGM, lihat jejak digitalnya.

Sosok Jibril Abdul Aziz kini sedang jadi sorotan karena pebuatan asusilanya.

Mahasiswa salah satu kampus di Yogyakarta ditangkap polisi karena menyebar konten pornografi.

Mahasiswa yang ditangkap polisi rupanya pernah tampil sebagai narasumber di acara Indonesia Lawyers Club ( ILC ) TV One dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Seminar Kebangsaan.

Dia adalah Jibril Abdul Aziz atau berinisial JAZ.

Kabid Humas Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Yuliyanto menerangkan bahwa laporan ditermia pada 9 Juli 2019.

Sosok Jibril Abdul Aziz merupakan lelaki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah.

Jibril Abdul Aziz ditangkap setelah orangtua dari BCH (24) melaporkan yang bersangkutan ke Polisi.

Orangtua BCH melaporkan karena Jibril Abdul Aziz telah menyebarkan video dan foto "panas" BCH ke berbagai aplikasi percakapan dan rekan–rekannya.

Aplikasi yang digunakan adalah WhatsApp dan LINE.

"Selain menyebarkan foto dan video ke teman–temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DI Yogyakarta, Senin (19/08/2019).

Motif Jibril Abdul Aziz menyebarkan video dan foto "panas" itu sebagai luapan kekecewaan.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang kini menjadi korban.

Tak terima, orangtua BCH lantas melaporkan Jibril Abdul Aziz kepada polisi.

"Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," kata Yulianto.

Jibril Abdul Aziz dan BCH sudah berpacaran sejak tahun 2017 lalu.

"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto–foto dan video mesum mereka di media sosial," kata Yulianto.

Video "panas" dan foto yang disebarkan merupakan rekaman sejak mereka pacaran sampai tahun 2019.

Korban yang mengetahui tindakan Jibril Abdul Aziz sekaligus dikabarkan aktivis badan eksekutif mahasiswa, lantas melapor kepada petugas kepolisian pada tanggal 9 Juli 2019.

Tak berselang lama yakni pada 15 Juli 2019 polisi bisa menangkap Jibril Abdul Aziz di sekitar Kampus Universitas Gajah Mada

"Dalam satu bulan, kami bisa ungkap kasus ini dan sudah P21 ke kejaksaan. Ini kasus ITE tercepat yang bisa ditangani ditkrimsus Polda DIY," kata Yulianto.

Yulianto mengungkapkan, ada puluhan video dan foto "panas" yang mereka rekam sendiri.

Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.

"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya lagi.

Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni.

1. 1 unit ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan sim card,

2. 1 box ponsel Samsung J 7 Pro dengan sim card,

3. 1 sarung warna ungu motif batik,

4. 1 bantal leher warna hitam– putih,

5. 1 jam tangan warna hitam,

6. 1 matras warna hitam,

7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda – biru – kuning, dan

8. 1 boks minyak oles (obat kuat) berisi 6 bungkus.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jibril Abdul Aziz dijerat menggunakan pasl berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.

Saat dikonfirmasi berkaitan dengan kasus ini, Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan jika UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.

Iva Ariani mengatakan jika pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

"Saat ini semua sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menghormati. Kita tidak intervensi. Kita tunggu hasil pemeriksaan," kata dia kepada TribunJogja.com.

Akun Twitter Dede Budhyartyo @kangdede78 yang sudah terverifikasi menemukan jejak digital Jibril Abdul Aziz.

Rupanya Jibril Abdul Aziz pernah tampil sebagai narasumber talkshow ILC TV One untuk berbicara mengenai pembatalan acara seminar kebangsaan.

Tersebar Juga Video 'Panas' Siswi SMK

Gara–gara menolak berhubungan badan, video siswi SMK di Ponorogo, Jawa Timur yang nyaris tanpa busana disebar kekasihnya.

Polres Ponorogo pun menangkap pria pelaku.

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, dikonfirmasi Senin (22/7/2019) mengatakan, pria berinisial CAP itu diamankan di rumah salah satu keluarganya di Gresik, Jawa Timur, Minggu (21/7/2019).

"Sudah ditangkap di Gresik. Pria ini adalah kekasihnya," katanya.

CAP, kata Radiant, dilaporkan oleh orang tua korban kepada Polres Ponorogo.

"Tim kami sempat memburu sampai ke rumahnya tapi tidak ada, ternyata melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya di Gresik," katanya menerangkan.

Kepada polisi, pelaku menyebarkan video itu karena mengaku sakit hati.

Menurut keterangan pelaku, dia sakit hati karena korban menolak diajak untuk berhubungan badan.

Pelaku dan korban diketahui beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah maupun di tempat lain.

"Pelaku mengaku pernah melakukan di rumah pelaku, di sebuah hotel di Kota Batu dan di sebuah villa di Magetan," jelasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Selain pasal penyebaran konten asusila pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 joncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun, juga pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, video dan foto tanpa busana gadis di Aceh disebarkan melalui Facebook oleh mantan pacar.

Polisi mengungkapkan, kronologi kejadian bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui Facebook berlanjut pacaran lalu putus hubungan.

Penyidik Polres Aceh Utara menangkap Zul (21), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Pasalnya, remaja ini diduga kuat menyebarkan foto dan video bugil milik mantan pacarnya berinisial M (22), warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, sekitar awal Januari 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019.

“Mereka kenalan lewat media sosial Facebook. Lalu pacaran. Seiring waktu, mereka saling berkirim foto seksi dan syur dan sebagian bugil. Foto dan video ini ternyata disimpan oleh pelaku,” kata Rezky, Rabu (29/5/2019) malam.

Lalu seiring waktu, keduanya cekcok dan putus hubungan pacaran.

Sehingga pelaku kesal dan mengirimkan foto tersebut ke teman–teman korban lewat pesan pribadi aplikasi Facebook.

“Saat ditanya, pelaku mengaku ingin membuat malu korban pada teman–temannya. Lalu korban melapor dan pelakunya kami tangkap. Kasusnya sudah kami sidik beberapa bulan terakhir dan tadi sudah kami limpahkan ke jaksa untuk penuntutan,” katanya.

Pelaku, sambung Rezky mengatakan, dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang–undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang–undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.


0 Komentar

close