Karena Cemburu, Penyebab Pria di Aceh Siram Istrinya dengan Air Keras


Banda Aceh - Asrul (39) warga jalan Teuku Umar, Lingkungan VI Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan polisi lantaran menyiram istri dan anaknya dengan menggunakan air keras (soda api).

Pria tersebut kini telah ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Krisna Nanda Aufal, S.TrK menjelaskan awal mula kasus tersebut hingga menyebabkan Juliana (35) yang merupakan istri pelaku mengalami luka di bagian wajah dan anaknya akibat siraman air keras.

"Jadi pelaku melakukan talak terhadap istrinya. Pelaku cemburu karena saat masih bersama dengan suami, si istri jual kentang goreng di depan rumah, nah ketika ada pembeli cowok beli di situ, istri dan pembeli ngobrol–ngobrol dan dikiranya suami si istri ini dimintai nomor hape sama pembeli cowok tersebut," ungkap Krisna kepada RRI, Senin (26/8/2019).

Sebelum terjadi kasus penyiraman air keras, pasangan suami istri ini kerap terjadi pertengkaran sehingga kondisi rumah tangga tidak lagi harmonis.

"Istri sempat keluar dari rumah, dan mereka pisah selama dua bulan. Kemudian si pelaku ini minta rujuk kembali," katanya.

Pada saat minta rujuk, pelaku mencari keberadaan istrinya. Kemudian diketahui korban sedang berada di kawasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

"Kemudian pelaku mencari keberadaan istri dan terdapat di depan Masjid Raya Baiturrahman. Di situlah kemudian pelaku mewadahi air keras menggunakan botol tupperware dan disiramkan ke arah istri yang juga mengenai anaknya," ujar Krisna.

Akibatnya, korban dan anaknya harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Setelah dilakukan penyelidikan unit Jatanras menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan M. Thaher, Desa Lamreung, Aceh Besar.

Sebelumnya diberitakan, Azrul diciduk oleh Unit Jatanras Polresta Banda Aceh, Sabtu (24/8/2019) di Desa Lamreng, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar sekitar pukul 01.45 Wib atas laporan sang istri pelaku bernama Julian, salah satu warga Kecamatan Meuraxa Banda Aceh, Rabu (19/8/2019).

Baca juga : Tega, Suami di Aceh Siram Soda Api ke Wajah Istri

Pelaku yang kerap menganiaya korban sehingga hubungan keluarga saat ini dinilai sudah tidak harmonis lagi, kasus penganiayaan yang kerap didera oleh korban pernah dilaporkan ke Polsek Kuta Alam Banda Aceh beberapa waktu lalu, sehingga korban dan Personel Polsek Kuta Alam mencari keberadaan pelaku.

Setelah korban melaporkan ke Polsek Kuta Alam, keluarga korban mencoba menghubungi pelaku untuk bertemu tengah malam, dan hasil kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku dengan titik pertemuan disepakati di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Personel Resintel Polsek Kuta Alam yang saat itu sudah berada di depan Masjid Raya Baiturrahman, mencoba menghubungi korban karena pelaku yang dicari belum diketahui ciri–cirinya, dan pada saat itu korban menawarkan diri ke lokasi untuk menunjukkan pelaku kepada personel Polsek Kuta Alam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK dalam siaran pers yang diterima RRI, Senin (26/8/2019) mengatakan, saat korban tiba di lokasi, korban duduk dengan jarak dua meter dari Personel Resintel Polsek dan pelaku tiba langsung menyiram korban dengan air keras.

"Saat korban duduk dilokasi dengan posisi tidak jauh dari personel resintel, pelaku yang sudah lebih awal datang, tiba–tiba menghampiri korban dengan sepeda motor Supra X warna hitam dan memegang botol minuman berwarna hijau yang diduga wadah berisikan soda api, lalu pelaku menyiram kewajah korban serta badan korban dan siraman tersebut juga mengenai tubuh anak korban , lalu langsung melarikan diri," kata M. Taufiq.

Akibat perbuatan pelaku, korban dan anaknya merintih kesakitan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis.

Beriring waktu tahapan pengobatan, pasca kejadian hari Rabu dini hari, (21/8/2019), korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh kejadian yang menimpa dirinya.

Unit Jatanras Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Ipda Krisna Nanda Aufal, S.TrK bersama personel jatanras menelusuri posisi pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/382/VIII/Yan. 2.5/2019/SPKT, Rabu tanggal 21 Agustus 2019 yang dilaporkan oleh korban.

Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti digiring ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 yaitu jika perbuatan mengakibatkan luka–luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


0 Komentar

close