Pemko Lhokseumawe Wajibkan Bahasa Aceh Setiap Jumat


Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe mengeluarkan kebijakan seluruh elemen di lingkungan kantor pemerintahan setempat diwajibkan menggunakan bahasa Aceh setiap hari Jumat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya kepada wartawan.

“Kami sudah keluarkan surat edaran dan memberikan kepada seluruh intansi pemerintah juga ke pihak sekolah juga beberapa intansi lainnya agar menggunakan bahasa Aceh setiap hari Jumat,” kata Suaidi.

Sambungnya lagi, pada hari yang sudah ditentukan itu (Jumat) wajib menggunakan bahasa Aceh, baik itu masyarakat lokal begitu juga pendatang. Apabila ada pendatang dari luar daerah yang mengunjungi kantor Wali Kota Lhokseumawe, maka disediakan penerjemah dalam bahasa Aceh.

“Tujuan dari diberlakukan dan mewajibkan bahasa Aceh ini agar bisa membudayakan kembali bahasa Aceh, mengingat saat ini banyak generasi khususnya di Kota Lhokseumawe tidak lagi berbicara bahasa Aceh,” jelasnya.

Untuk saat ini, sambungnya, masih sebatas surat edaran saja dan masih dianggap proses sosialisasi. Tidak menutup kemungkinan ke depan akan dibuat dalam bentuk Peraturan wali kota atau Peraturan Daerah (qanun/perda).

“Ini salah satu cara untuk membudayakan bahasa Aceh, jangan sampai kita nantinya orang Aceh tapi tidak bisa berbahasa nenek moyang sejak dulu,” imbuhnya.


0 Komentar

close