Segel Gedung KONI, LKPK Aceh Dukung Sikap Tegas Kodam IM


Banda Aceh - Dewan Teritorial Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Provinsi Aceh, menyarankan Pemerintah Aceh agar dapat segera duduk bersama mencari solusi terbaik mengatasi permasalahan terkait dengan 19 lahan Milik TNI yang dipakai untuk umum hingga sekarang.

Hal tersebut, disampaikan Ketua Dewan Pembina dan Penasehat LKPK Aceh, H.M Yusuf Hasan kepada Media Atjehdaily.com, Minggu 4 Agustus 2019 di Banda Aceh.

Ia mengatakan, hal itu dipandang perlu, mengingat banyaknya sektor riil dan infrastruktur yang harus dikembangkan di Aceh. Sudah seharusnya pemangku kebijakan dapat berkoordinasi untuk mencari solusinya.

“Sudah seharusnya pemangku kebijakan dapat segera duduk bersama membahas dan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalah tersebut,” ungkapnya.

Terkait dengan 19 lahan tersebut, LKPK mendukung sepenuhnya Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda, yang mengambil langkah tegas untuk menertibkan seluruh lahan–lahan Milik TNI.

Menurut Yusuf Hasan, apa yang dikemukan Kepala Staf Kodam Iskandar Muda (Kasdam IM) Brigjen TNI A. Daniel Chardin, yang mengatakan, bahwa setiap tahun selalu ada temuan, dan temuannya itu–itu saja.

“Ya tentunya pihak TNI (Kodam IM) harus mengambil langkah tegas untuk melakukan penyegelan,” ujarnya.

Sepengetahuan LKPK, dari dulu hingga saat ini, pihak terkait belum ada itikad baik. Bahkan sudah dua kali pihak Kodam Iskandar Muda menyurati Pemerintah Aceh dan Dispora tentang permasalahan Lahan–lahan TNI yang sengaja dipakai untuk fasilitas umum.

Mengutip apa yang disampaikan Kasdam IM, bahwa bukan hanya itu saja, di dalam Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK–BMN), itu tercatat sebagai milik TNI.

“Ini kan sudah jelas, di Kementerian Keuangan itu tanah Kemenhan, Cq Mabes TNI, Cq Kodam IM. Dan setiap tahun ada temuan, dan itu saja temuannya, makanya sekarang kami mengambil langkah untuk menertibkan seluruh lahan–lahan itu,” ungkapnya.

Selain itu, LKPK juga menambahkan, sudah seharusnya Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, meminta izin terlebih dahulu kepada Kodam Iskandar Muda selaku pemilik lahan, sebelum membangun Gedung KONI.

“Padahal sudah jelas, bahwa lahan tanah tersebut, milik TNI”.

“Oleh karena itu, LKPK Aceh dengan tegas menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap langkah yang diambil oleh pihak Kodam Iskandar Muda terkait penyegelan Gedubg KONI Aceh,” tutup Ketua Dewan Pembina dan Penasehat LKPP Aceh.


0 Komentar

close