Setahun dalam Pelarian, Satreskrim Polres Aceh Tengah Bekuk Buronan Kasus Curanmor


Takengon - Satreskrim Polres Aceh Tengah, berhasil membekuk seorang buronan kasus pencurian sepeda motor berinisial AD (39), warga Kecamatan Ketol, Aceh Tengah.

Tersangka sudah satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil dibekuk pada 1 Agustus 2019 lalu.

Penangkapan buronan curanmor ini, merupakan hasil dari Operasi Sikat Rencong 2019 yang telah dilaksanakan sejak 1 hingga 20 Agustus.

Selain AD, polisi juga berhasil membekuk dua orang tersangka pelaku kriminal lainnya selama berjalannya operasi. Namun, dua tersangka itu, masih berstatus pelajar.

Selain tiga orang tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB), berupa beberapa unit sepeda motor.
Baca: Rumah Rusak di Sungaimas Bertambah, Akibat Angin Puting Beliung

Adapun pelaksanaan Operasi Sikat Rencong 2019, untuk menyasar kasus–kasus curanmor mulai dari penangkapan para pelaku, penadah bahkan pengguna barang curian.

“Selama operasi, ada 3 orang tersangka diamankan. Dua di antaranya masih dibawah umur. Karena anak di bawah umur, Pensos dan P2TP2A menanggung untuk penangguhan penahanannya,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra dalam temu pers yang berlangsung, Rabu (21/8/2019) di Mapolres setempat.


0 Komentar

close