Setelah Disetubuhi, Pelaku Sempat Ajak Korban Dugem di Medan


Aceh Utara - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Restkrim Aceh Utara, terus menyelidiki kasus persetubuhan terhadap seorang remaja putri di bawah umur sebut saja Nilam (16), di sebuah Hotel Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/8).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Miliardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama menyebutkan, setelah pelaku menyetubuhi korban di sebuah kamar hotel, selanjutnya korban diajak pergi ke tempat hiburan malam.

"Setelah kasus persetubuhan itu dilakukan, pelaku juga sempat mengajak korban ke tempat hiburan di Medan, meski korban terus meringis minta pulang pelaku tidak peduli," kata Adhitya Pratama, Kamis (29/8).

Menurut Adhitya, dalam keterangan korban yang juga merupakan saksi mahkota kepada penyidik, dirinya mengaku sempat dibawa ke sebuah tempat hiburan oleh pelaku meski dia terus menolak dan meronta minta untuk diantar pulang ke Aceh.

"Korban yang terus menangis dan meringis kepada pelaku, akhirnya pria pedagang ayam potong itu memberikan sejumlah uang untuk biaya ongkos korban kembali ke Aceh," jelasnya.

Meski begitu, sebut Adhitya, uang ongkos pulang yang diberikan pelaku kepada korban hanya cukup untuk perjalanan sampai Langsa saja. Sementara untuk sampai di kampung halamannya, korban terpaksa menghubungi pihak keluarga untuk menjemputnya di Langsa.

"Karena ongkos untuk sampai di kampung halamannya tidak cukup. Maka korban turun di Langsa, selanjutnya minta dijemput oleh pihak keluarga kesana," terang Kasat Reskrim yang baru satu hari bertugas di Polres Aceh Utara itu.

Kata Adhitya, dalam perjalanan pulang ke kampung halamannya, korban menceritakan semua yang dialaminya saat bersama pelaku di Medan. Mendengar hal itu, keluarga tidak terima dan langsung membuat laporan ke Mapolres Aceh Utara.

Berselang satu hari, pelaku langsung ditangkap pada Jumat (27/8) di Pasar Panton Labu. Menurut pelaku, dia mengaku bila korban adalah pacarnya. Namun pihaknya tidak bisa percaya begitu saja atas pengakuan pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.

"Kasus ini masih kami dalami dengan memintai keterangan saksi, sembari menunggu hasil lab milik korban dari pihak rumah sakit. Untuk tersangka sendiri dibidik dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara," ungkapnya.


0 Komentar

close