Ulama Banda Aceh Minta Kapolresta tak Diganti

 

Banda Aceh - Forum Ulama dan Pimpinan Dayah Kota Banda Aceh meminta kepada Kapolda Aceh agar tidak menggantikan atau memutasikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Trisno Riyanto yang selama ini sudah menahkodai instansi kepolisian resort Kota Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar.

Ketua Forum Pimpinan Dayah dan Ulama kota Banda Aceh Tgk. H. Muhibban Hajat. S.Sos.I. melalui wakilnya Tgk. H. Umar Rafsanjani., Lc. MA. menyatakan bahwa kepemimpinan Kapolresta Banda Aceh Trisno Riyanto sudah sangat maksimal dan sukses dalam menjalankan tugasnya.

“Beliau bisa melayani dan mengayomi semua aspirasi warga Kota Banda Aceh dan Aceh Besar dengan tuntas dan aman,” kata Umar dalam siaran pers kepada Klikkabar.com, Jumat (23/8/2019).

Menurut Umar, Kapolresta Banda Aceh sangat dekat dengan tokoh masyarakat dan ulama selama ini, baik dari kalangan akademisi maupun dari kalangan dayah.

Selain itu, Trisno juga dinilai sudah sangat paham dengan situasi dan kondisi masyarakat dari berbagai sisi sehingga jika ada masalah yang terjadi di tengah–tengah masyarakat maka kapolreta beserta jajarannya dengan mudah bisa mengatasinya.

“Ini berkat komunikasi baik beliau dengan tokoh, ulama dan masyarakat kota selama ini,” tutur Umar.

“Jadi, jika seandainya beliau diganti atau dicopot maka agak kesulitan bagi tokoh masyarakat, ulama apalagi masyarakat untuk membangun komunikasi dengan kapolresta yang baru itu dan akan memakan waktu yang lumanyan panjang lagi untuk memahami satu sama lain karena harus memulainya dari awal,” kata dia.

Dengan demikian, kata Umar, maka mereka atas nama Forum Ulama dan Pimpinan Dayah Kota Banda Aceh meminta kepada Kapolda Aceh agar tidak menggantikan posisi Trisno Riyanto sebagai Kapolresta Banda Aceh.

“Mohon agar Bapak Kapolda memberi atau melanjutkan kepemimpinan beliau seperti biasa karena kami masih sangat membutuhkan beliau bersama–sama dengan kami untuk membangun kota ini dan jikapun sedang ada masalah yang berkaitan dengan intansi kepolisian yang beliau pimpin biarlah beliau selesaikan secara profesional dalam prosudural hukum yang berlaku,” harapnya.


0 Komentar

close