2 Ibu Rumah Tangga Asal Aceh Ditangkap Polisi, Kedapatan Jual Sabu


Dua ibu rumah tangga asal Langsa, Aceh, BA (37) dan AR (35) ditangkap polisi karena kedapatan menjual sabtu, Sabtu (7/9/2019).

Diketahui, BA merupakan warga Desa Gampong Jawa, sedangkan AR, adalah warga Desa Meutia.

Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah di Kota Langsa.

Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Wijaya Yudi Satria menyebutkan awalnya tim memperoleh informasi BA kerap menjual sabu di rumahnya. Praktik itu dilaporkan warga ke Mapolres Kota Langsa.

“Kami gerebek di rumahnya, ternyata benar bersama BA ada dua paket sabu seberat 4,45 gram, satu timbangan digital, satu handphone, dan uang tunai Rp 700.000 diduga hasil jualan sabu,” kata Iptu Wijaya, Sabtu.

Ditemukannya timbangan digital meyakinkan polisi BA memang sebagai penjual sabu di lokasi tersebut.

Dari rumah BA, polisi menangkap AR, ibu rumah tangga lain di rumahnya, dengan barang bukti lima bungkus sabu seberat 0,83 gram, sepuluh plastik untuk membungkus sabu, satu alat isap sabu, tiga macis, dan satu dompet.

Di rumah AR, ditangkap pula pemuda IS (22).

“Total tersangka itu tiga orang. IS dan AR ditangkap di lokasi yang sama. Praktik ibu rumah tangga menjual sabu itu praktik baru. Biasanya penjual sabu itu ya laki–laki,” ucap Wijaya.

Kedua ibu rumah tangga itu mengaku barang haram itu diperoleh dari pria berinisial M, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka membeli sabu seharga Rp 3,5 juta untuk dijual kembali.

“Per paket kecil itu dijual Rp 450.000. Kedua ibu rumah tangga itu mengambil untung dari hasil jualan tersebut. Pembelinya beragam usia. Saat ini kami tahan untuk proses lebih lanjut,” katanya.

0 Komentar

close