DPR Siap Kaji Ulang Pasal–Pasal Kontroversial

 

Jakarta - Setelah memutuskan menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (RKUHP), DPR juga siap mengkaji ulang beberapa pasal yang kontroversial.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan DPR tidak kecewa dengan penundaan RUU KUHP. Apalagi, kata dia, pihaknya telah bersepakat dengan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk menunda pengesahan RUU tersebut.

"Meski sebetulnya telah disepakati dalam pembahasan tingkat satu, tapi bisa ditunda," kata Bambang Soesatyo.

Disampaikan, DPR dan pemerintah siap melakukan pembahasan lanjutan bersama pemerintah. Di antaranya mengkaji kembali pasal–pasal yang dinilai kontroversial. Termasuk kemungkinan menghapus pasal–pasal yang menimbulkan resistensi dan kontroversial.

"Tentu nanti DPR dfan pemerintah ada waktu untuk duduk bersama. Termasuk kemungkinan men–drop pasal–pasal yang menyisakan polemik,” papar Bamsoet—sapaan karib Bambang Soesatyo.

Anggota Panja RUU KUHP Nasir Djamil mengatakan pihaknya siap untuk mengkaji pasal–pasal yang dinilai publik kontroversial. "Menurut saya bisa dikaji ulang, bisa dibahas kembali," katanya.

Misalnya, soal pasal penghinaan presiden. Dalam Pasal 218 diatur bahwa setiap orang yang dianggap menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden bisa dipidana maksimal 3,5 tahun atau denda Rp150 juta.

Sedangkan Pasal 219 menyebut setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang dianggap menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden di depan publik terancam hukuman paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV, yakni maksimal Rp150 juta.

Politikus PKS itu mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika pasal penghinaan presiden bisa dikaji ulang. “Tidak ada masalah kalau presiden ingin pasal itu diubah, ya silahkan saja,” papar dia.

Begitu juga soal hewan ternak. Hal itu diatur dalam Pasal 278 – 279. Pasal 278 berbunyi, setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II. Sedangkan Pasal 279 menyebutkan, setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

"Soal ternak juga bisa didiskusikan ulang," ungkap Nasir.

Bagaimana dengan pasal kumpul kebo? Politikus asal Aceh itu mengatakan, dirinya tidak sepakat jika pasal itu dikaji ulang. "Kalau itu tidak bisa lagi," terangnya.

Dalam Pasal 417 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.

Sementara itu, Mahfud MD mengaku bersyukur atas penundaan RUU KUHP. ’’Karena saya dengar ada pasal–pasal yang terseludupkan,’’ ujarnya dalam diskusi di kawasan Kuningan kemarin.

Misalnya pasal soal perzinahan. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa keluarganya bisa melaporkan. Tapi, ternyata ada pasal tambahan. Kepala desa di lokasi zina boleh melaporkan juga ke polisi. Bila pasal itu diberlakukan, maka kepala desa berpotensi jadi pemeras karena punya wewenang di wilayah privasi warganya.

"Pasal (kepala desa) itu masuk, padahal sudah disepakati bahwa itu di luar (dikeluarkan)," lanjutnya.

Bisa dibayangkan bila disahkan, maka bisa kacau. Bisa saja orang bertamu lawan jenis dituding zina padahal tidak berbuat apapun.

Mahfud menuturkan, dia mengetahui adanya pasal seludupan itu setelah berbicara dengan Prof Eddie Hiariej, salah satu pakar yang menyusun RUU KUHP. Bahkan, menurut Mahfud, Eddy menyebut pasal seludupan itu banyak jumlahnya. Karena itu, Mahfud mengusulkan agar dalam pembahasan lanjutan tidak hanya mengeliminir pasal seludupan. Namun juga menambahkan satu pasal.

"Barangsiapa mengubah kalimat–kalimat rancangan Undang–Undang (secara ilegal), diancam hukuman," lanjutnya. pasal itu perlu ada, karena perbuatan yang dimaksud sudah merusak dokumen negara.

Selain itu, harus ada mekanisme yang mapu menjaga agar susunan kalimat yang telah menjadi RUU tidak diubah tanpa proses pembahasan yang legal. Agar tidak ada lagi kejadian pasal ditambahkan, dihilangkan, atau diubah redaksinya secara tiba–tiba.

Sebagai gambaran, dalam sebuah pasal di UU, perubahan kata ‘dan’ menjadi ‘atau’ saja sudah mampu mengubah makna aturan. JPG juga berupaya menghubungi Muladi yang merupakan ketua tim perumus RUU KUHP. Dia disebut–sebut sebagai profesor terakhir yang masih menyusun RUU KUHP selama empat tahun terakhir. Ketika dihubungi ke nomor yang bersangkutan, bukan Muladi yang menerima langsung.

"Prof sedang di luar kota. Saya akan info kalau sudah ada petunjuk dari profesor," terang narahubung tersebut. Muladi sendiri belum memberikan keterangan hingga berita ini ditulis.
sumber

0 Komentar

close