Eks Kadisdik Sabang Meninggal Usai Jadi Saksi Kasus Korupsi di Pengadilan


Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sabang Ali Sarjan meninggal dunia usai menjadi saksi perkara korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Sabang 2012–2017 Zulkifli H. Adam. Ali menghembuskan napas terakhir setelah diperiksa dan dimintai keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi mengatakan Ali sempat diperiksa dan dimintai keterangan pada sidang korupsi dengan terdakwa Zulkifli H. Adam.

Namun, di akhir persidangan, yang bersangkutan jatuh dari kursi dan dilarikan ke rumah sakit. Saksi meninggal dunia di rumah sakit Senin (28/10) petang," kata Munawal.

Persidangan perkara korupsi dengan terdakwa Zulkifli H Adam merupakan sidang kedua, setelah sidang pertama pembacaan dakwaan pada Jumat (18/10).

Pada sidang kedua, selain almarhum Ali Sarjan, jaksa penuntut umum juga menghadirkan empat saksi lainnya, yakni T Ramli Angkasa, Faisal Azwar, Teuku Merah Mirza, dan Amiruddin. Semua saksi merupakan pejabat Pemerintah Kota Sabang.

"Saksi Ali Sarjan dimintai keterangan, setelah pemeriksaan empat saksi lainnya. Almarhum sempat menjawab pertanyaan–pertanyaan di persidangan tersebut. Almarhum terjatuh setelah menjawab pertanyaan terakhir," kata Munawal di Banda Aceh, Selasa (29/10/2019).

Munawal menuturkan, setelah saksi meninggal dunia persidangan dengan terdakwa Zulfikar H Adam tetap berlanjut. Sebab, saksi sudah memberi keterangan di persidangan termasuk sudah menandatangani berkas perkara pada saat penyidikan.

Untul diketahui, mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru yang bersumber dari APBK Sabang 2012 dengan nilai Rp 1,6 miliar.

0 Komentar

close