Lagi, Pelaku dan Penadah Curanmor Ditangkap Polisi di Aceh Tengah


Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kabupaten Aceh Tengah berhasil ditangkap polisi.

Dari tangan tersangka Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua hasil curian satu tahun lalu.

Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra menyampaikan empat tersangka tersebut adalah inisial SA, 52 tahun yang merupakan tersangka pencurian.

Selanjutnya MA, 19 tahun, S, 20 tahun dan ME, 47 tahun sebagai tersangka penadah barang curian.

“Tersangka ini mencuri sepeda motor milik pelapor yang di parkirkan di pinggir jalan dekat kebun pelapor di Tanoh Depet, Kecamatan Celala, menggunakan obeng bunga, membuka kap motor bagian depan, lalu membawa sepeda motor tersebut,” ujar Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra, di release, Minggu (27/10/2019)

Tersangka lantas menjual sepeda motor hasil curian dan menukar dengan gergaji kayu dan satu buah HP senilai Rp 3 juta.

Kasus jual beli itu melibatkan hingga beberapa orang yang pada akhirnya turut diamankan Polres Aceh Tengah.

Sejumlah tersngka tersebut dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 Jo pasal 362 Jo pasal 480 KUHPidana, penjara paling lama 5 tahun.

Sementara disinggung apakah penangkapan pelaku curanmor kali ini ada kaitannya dengan kasus curanmor yang baru–baru ini ditangkap, Kasat Reskrim mengungkapkan pelaku adalah jaringan baru yang muncul di Aceh Tengah.

0 Komentar

close