Memanfaatkan Toko Kosmetik, Pelajar Asal Aceh Jual Obat Terlarang


Pelajar asal Aceh berinisial MH (22) diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Banten setelah kedapatam mengedarkan obat daftar G di toko kosmetik di daerah Desa Prahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/10/2019).

Dari tangan pelajar ini ditemukan 915 butir obat daftar G seperti hexymer dan tramadol. Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan obat daftar G tersebut siap edar, telah dikemas dalam bentuk saset, maupun lempeng.

Rencananya obat ini akan diedarkan dikalangan anak muda atau pelajar di wilayah Tangerang. “Kita amankan di toko kosmetik sekitar pukul 16.00,” kata Yohanes di dampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.

Menurut Yohanes, selain mengamankan penjual yang juga pelajar asal Aceh, dari toko kosmetik tersebut ditemukan ratusan butir obat daftar G atau obat yang harus di sertai keterangan dokter bagi pembelinya.

“Kita amankan 825 butir Hexymer yang disimpan di plastik warna hitam, 9 lempeng tramadol yang berisi 10 pil perlempengnya. Jika ditotal keseluruhan sebanyak 915 butir dan uang tunai Rp.600.000,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yohanes menambahkan saat ini kasus peredaran obat keras tersebut masih dalam penyelidikan. Anggota Ditresnarkoba saat ini masih mengejar pemasok obat daftar G tersebut.

“Untuk tersangka MH kita jerat dengan pasal 196, 197 dan 198 Undang–Undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau agar masyarakat terutama para orang tua untuk mengawasi anak–anaknya agar tidak lagi sembarangan dalam mengonsumsi obat–obatan yang tanpa resep dokter.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati–hati dan tidak mengonsumsi obat kecuali atas resep dokter,” katanya.

Selain itu, Edy menambahkan apabila masih ditemukan ada tempat–tempat yang diduga masih menjual obat–obatan yang dilarang edar untuk segera menghubungi kepolisian setempat.

“Kami juga berharap agar masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib bila mengetahui atau memiliki informasi terkait peredaran obat terlarang itu,” tambahnya.

0 Komentar

close