Mulai Berlaku Hari Ini, MUI Sambut Positif Pemberlakukan UU JPH


Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menyambut positif pemberlakuan undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang terhitung mulai Kamis (17/10) ini.

"Spirit lahirnya UU JPH, harus dimaknai bahwa negara hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia. Implikasinya adalah adanya pembagian peran pemerintah dan MUI dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal," kata Zainut di Jakarta, Rabu (16/10).

Dia menambahkan sesuai ketentuan UU JPH Pasal 10 ayat (1), MUI diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Selain itu, lanjut dia LPPOM MUI sebagai LPH tetap menjalankan peran dalam melakukan pemeriksaan produk halal.
"Terhadap ketiga peran tersebut MUI siap melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat UU," lanjutnya.

Zainut mengatakan sebagai pelopor sertifikasi produk halal, LPPOM MUI telah diakui eksistensinya, baik di dalam maupun luar negeri. Standar Halal "HAS 23000" telah diterapkan di Indonesia dan diadopsi lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal luar negeri.

Selain menerapkan "HAS 23000", menurut dia lembaga sertifikasi halal luar negeri juga meminta pengakuan dari MUI.
Waketum MUI mengemukakan dengan diberlakukannya UU JPH tanggung jawab penyelenggaraan layanan sertifikasi halal sekarang dilakukan oleh BPJPH. Dia berkata perihal sertifikasi halal itu meliputi banyak hal dan melibatkan banyak pihak.

Maka, tambah dia MUI mengharapkan pemerintah melalui BPJPH untuk segera melakukan langkah strategis, koordinatif, integratif dan sinkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal khususnya MUI agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

MUI, lanjut dia berterima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberi kepercayaan kepada LPPOM MUI. Lembaga tersebut selama 30 tahun memainkan peranannya dalam bidang sertifikasi halal.

"LPPOM juga melakukan berbagai upaya dan langkah untuk melindungi dan menjaga umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman, obatan dan barang gunaan lain yang tidak halal," jelas dia.

0 Komentar

close