Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Warga Bireuen Ditangkap di Sumbar


Polres Dharmasraya menyita narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram, usai mengamankan 5 pelaku pengedar narkoba lintas provinsi di Jorong Ganting, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Minggu, 17 November 2019.

Kelima pelaku itu adalah, RK (33) dan LH (23) yang merupakan perempuan asal Dusun II Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kemudian MI (24 dan MR (21) yang masih tercatat sebagai mahasiswa. Mereka berasal dari Dusun Arsyad, Desa Samuti Makmur, Kecamatan Ganda Pura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Pelaku lainnya, berinisial FN (43), yang merupakan warga Desa Cot Mane, Kecamatan Ganda Pura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan adanya jaringan narkoba yang melintas di wilayahnya," ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir Senin 18 November 2019.

Imran mengatakan, pelaku menggunakan minibus warna hitam bernopol BK 1135 FX. Saat berpapasan dengan mobil yang dicurigai, tim langsung mencegat.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu kilogram sabu di dalam pintu tengah sebelah kiri. Narkoba dibungkus dalam plastik kemasan berwana hijau dengan tulisan Cina,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya masih menyelidiki jaringan pelaku. Status para pelaku ini untuk semantara ditetapkan sebagai bandar narkoba.

0 Komentar

close