Satu Sindikat Kuasai 46 Kilogram Sabu


EMPAT kali penangkapan, Polda Sumatra Utara berhasil menyita 46 kilogram sabu dari jaringan pengedar Malaysia–Aceh–Medan. Selain sabu, juga disita 3.000 ekstasi dan 811 gram serbuk ekstasi.

Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto mengatakan, lima tersangka ditangkap dalam empat kali operasi. "Mereka satu jaringan. Penangkapan pertama terjadi di Labuhan Batu Selatan dengan dua tersangka dan barang bukti sabu 10 kilogram. Kami mengembangkan ketiga lokasi lain sehingga total barang bukti mencapai 46 kg sabu."

Kemarin, Kejaksaan Negeri Demak, Jawa Tengah, memusnahkan sabu hasil penyitaan sejumlah 780 gram. "Barang bukti dimusnahkan karena perkaranya sudah mempunyai kekuataan hukum tetap," kata Kajari Demak M Irwan Datuiding.

Di Simalungun, Sumatra Utara, dua narapidana, yakni Darwis dan Rona, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Pematangsiantar. Keduanya melarikan diri dengan menggunakan tangga untuk melewati tembok berkawat duri.

0 Komentar

close