Tujuh Pemakai Sabu dan Seorang Pengedar Ganja Diamankan Polisi


Meulaboh - Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat mengamankan tujuh pelaku dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu–sabu dan satu orang pengedar ganja, di wilayah hukum Polres setempat.

Kapolres Aceh Barat AKBP H.R Bobby Aria Prakasa melalui Kasat Narkoba, Iptu Novrizaldi Senin (11/11/2019) mengatakan penangkapan terhadap delapan tersangka itu, empat diantaranya tercatat sebagai pekerja swasta, sementara sisanya diketahui masih berstatus mahasiswa.

Adapun delapan tersangka itu masing–masing berinisial, TM (28), HM (28), FA (20), mahasiswa, dan BR (41), SM (51), JD (28), BR, (41), Dan AF (45), yang keseluruhan merupakan warga Kabupaten Aceh Barat.

Dikatakan Bobby, pengungkapan kasus tersebut yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat ini terhitung sejak dari tanggal 5 November sampai dengan tanggal 9 November 2019.

"Terhitung selama lima hari, Resnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika, baik pengguna atau pun pengedar. Saat ini, mereka sudah kita amankan berikut dengan barang buktinya," kata Bobby kepada wartawan.

Dari masing–masing tersangka, pihak polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu–sabu seberat 1,12 gram sabu, dan 2.200 gram jenis ganja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal yang dilanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mana tujuh orang tersangka itu dijerat dengan pasal 114 (1) Yo pasal 112 (1) Yo pasal 127 (1) sebagai pengguna dengan ancaman hukuman satu sampai lima tahun penjara. ()

"Sedangkan tersangka pengedar narkotika jenis ganja, Inisial AF dijerat dengan pasal 111 (1) Yo pasal 114 (2) sebagai pengedar dengan ancaman hukuman sepuluh sampai dua puluh tahun penjara," pungkasnya.

0 Komentar

close