7.839 Keluarga di Aceh Singkil terima Bantuan Pangan Non Tunai


Sebanyak 7.839 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Aceh Singkil menerima bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penyerahan bantuan secara simbolis dilaksanakan pada Launching Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2019, di halaman kantor Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (03/12/2019).

Dalam kegiatan sekaligus dilakukan penyerahan Kartu Keluarga Sejahtera Keluarga Penerima Manfaat (KKS KPM). Yang turut disaksikan Kepala UPTD Rumah Sejahtera Provinsi Aceh.

Bupati Aceh Singkil, dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah, Drs. Azmi menyampaikan, secara keseluruhan penerima manfaat program BPNT tahun 2019 yaitu sebanyak 7.839 keluarga.

“Jumlah ini dapat berubah sesuai dengan kondisi daerah dan seiring dengan data terbaru yang diperoleh dari desa. Perlu kami sampaikan, pemutakhiran data penerima manfaat BPNT dapat dilakukan sebanyak 2 (dua) kali setahun yaitu setiap bulan Januari dan Bulan Juli Tahun berjalan,” kata Sekda, Drs. Azmi.

Dikatakan Sekda, dalam persiapan mensukseskan penyaluran bantuan, Pemda telah membentuk Tim Koordinasi "Rastra dan BPNT" Aceh Singkil.S

Sedangkan langkah konkrit yang telah dilakukan yaitumembentuk dan mempersiapkan 50 e–warung di dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Yang bertujuan untuk melayani penerima manfaat BPNT.

“Memang kita menyadari, keberadaan dan kehadiran E–Warung ini belum bisa menjawab dan melayani semua pelayanan terhadap KPM BPNT yang berada di 116 desa dalam 11 Kecamatan. Namun kita terus berupaya untuk menambah E–Warung ini untuk melayani keluarga penerima manfaat bantuan Pangan non tunai ini ke depan,” ujar Sekda.

Sementara Kepala Dinas Sosial, Drs. Iskandar, dalam penyampaian Laporan menyampaikan penerima manfaat terdiri atas program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 6.079 KPM, dan BPNT Murni sebanyak 1.760 KPM.

“Sesuai Peraturan Menteri Sosial bahwa penerima PKH wajib menerima BPNT, sedangkan penerima PBNT belum tentu penerima PKH, dikarenakan adanya syarat dan ketentuan data,” papar Iskandar.

Iskandar mengharapkan peran dan kerjasama unsur Kecamatan dan Kepala Desa, agar benar–benar memanfaatkan program bantuan untuk menghasilkan data keluarga miskin yang valid dan tepat sasaran. Yaitu melalui musyawarah desa (Musdes) antara aparatur pemerintahan desa dengan jajarannya bersama masyarakat. Dimana nantinya hasil Musdes ini akan disampaikan ke Kecamatan dan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil.

“Data akan dientri dan didinput dalam aplikasi SIKS–NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Next Generation). Yang mana Sentral data langsung di bawah pengawasan Pusat Data dan Informasi Kementrian Sosial Republik Indonesia, yang nantinya akan masuk menjadi Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata Iskandar.

Adapun penerima manfaat BPNT secara simbolis yaitu penerima manfaat dari Kecamatan Singkil Utara, Yaitu: Rosmita, Salamah, Mardiah, Nurlaini, Mariam, dan Sumarni. Dengan jumlah bantuan setiap bulannya sebesar Rp 110.000. Jumlah uang tersebut tidak bisa ditarik tunai, hanya bisa ditukarkan dengan beras dan telur ke e–Warung tempat khusus yang telah disediakan Pemerintah. Penarikan dilakukan melalui mekanisme akun elektronik dengan menggunakan KKS KPM di e–Warung yang bekerjasama dengan pihak Bank.

0 Komentar

close