Satu Keluarga Disekap Pencuri Lembu di Langkat


Satu keluarga di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi korban keganasan kawanan pencuri ternak lembu. Mereka menjadi korban penyekapan.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa membenarkan peristiwa yang dialami IR dan keluaragnya tersebut. Namun, polisi sudah berhasil mengungkap kasusnya.

"Kasusnya sudah terungkap," kata Fathir, Selasa 3 Desember 2019.

Perwira berdarah Aceh itu menerangkan, pada saat kejadian Jumat, 15 November 2019 dini hari, IR sedang tidur di dalam rumah bersama keluarga.

Tiba–tiba IR mendengar suara lembu peliharaannya ribut. Merasa curiga, IR bangun dan melihat ke kandang lembu yang berada di samping kediamannya.

Saat membuka pintu, IR terkejut melihat dua orang kawanan pencuri lembu sedang berjaga–jaga.

"Seorang pelaku melempar pintu pakai batu. Korban terkejut dan menutup lagi pintu rumahnya," jelas Fathir.

Kemudian, kawanan pencuri mendobrak pintu rumah IR dan mendorongnya ke dalam kamar pakai sekop pasir yang menempel di leher.

"Korban dan pelaku sempat dorong–dorongan pintu. Tapi, karena korban sendiri, tidak kuat menahan pintu," tukas mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu tersebut.

Di dalam kamar, dua kawanan pencuri tersebut menyekap IR dan keluarganya sembari memegang senjata tajam jenis arit.

Sementara, dua kawanan pencuri lainnya berhasil mengangkut tiga ekor lembu IR dan menaikkannya ke atas mobil pikap yang dibawa para kawanan.

Selain memggondol tiga ekor lembu, dua kawanan pencuri yang menyekap IR dan keluarganya juga melarikan sepeda motor yang berada di dalam rumah.

"Usai kejadian, korban ke luar dan meminta pertolongan tetangganya yang berjarak 200 meter dari rumahnya dan melaporkan kasus itu ke Polsek Secanggang," ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, akhirnya unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat berhasil menangkap empat anggota sindikat pencurian lembu tersebut dari beberapa tempat di Sumatera Utara.

Mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang itu mengatakan, pihaknya menangkap TAJ alias UP, warga Dusun 8 Kota Lama, Desa Karang Gading, Secanggang, Kabupaten Langkat.

Kemudian, mereka juga menangkap SU alias NT, warga Desa Telaga 7, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan HAF, warga Desa Petuaren Hilir, Pegajahan, Kabupaten Serdang Berdagai.

"Ke tiga pelaku ini kita ambil tindakan tegas, karena melawan dan berusaha melarikan diri ketika ditangkap," ujar Fathir.

Selanjutnya, polisi juga menangkap SAR, warga Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat serta RA alias AM, warga Desa Kota Datar, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, penadah sepeda motor yang dicuri ke empat pelaku.

"Saat ini, seluruh pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa penyidik," terangnya. Terhadap para pelaku polisi mengenakan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e KUHPidana.

0 Komentar

close