Jaga Hutan Aceh, Polhut Akan Dibekali Senjata Api


Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menganggarkan Rp1,39 miliar untuk pengadaan senjata api dan amunisi, yang digunakan dalam rangka mengamankan hutan Aceh dari ilegal logging.

Senjata api itu akan digunakan Polisi Hutan (Polhut) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sementara anggarannya diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Syahrial, membenarkan ada alokasi belanja sekitar Rp 1,39 miliar untuk pengadaan senjata api, amunisasi, brankas, dan gudang penyimpananya, tersebut.

“Polhut dan PPNS kita dilengkapi senjata tajam dan bayonet dalam menjalankan tugas berat dan penuh resiko di tengah rimba selama ini,” kata Syahrial saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Januari 2020.

Padahal, lanjut dia, Polhut dilatih di Sekolah Polisi Negara (SPN) di Seulawah sebagai Polisi Khusus (Polsus), dan diberikan kewenangan oleh perundang–undangan menggunakan senjata api type tertentu untuk penagmanan hutan.

Polhut Aceh pernah memiliki senjata api, namun karena Aceh dilanda konflik bersenjata, senjata api Polhut pun ditarik kembali oleh pihak Kementerian Kehutanan.

Sejak itulah Polhut Aceh yang sebanyak 123 orang, PPNS 30 orang, dan Pamhut sebanyak 1770 orang itu, hanya bersenjata tajam dan bayonet dalam melaksanakan tugasnya.

“Bertugas di tengah rimba raya tanpa senjata, selain penuh resiko, juga kurang efektif saat berhadapan dengan para pembalakan liar,” tegas Syahrial.

Meski dibekali senjata, petugas itu tak menenteng senjata tiap hari. Senjata api itu hanya dipakai saat operasi tindak pidana kehutanan saja, dan ada prosedur pencatatan waktu penggunaannya. Rencana pengadaan tahun ini, ada sekitar 16 pucuk senjata laras pendek dan 16 pucuk senjata laras panjang, melalui koordinasi dengan Polda Aceh.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polda untuk pengadaan dan perizinannya,” ujar Syahrial.

0 Komentar

close