Polda Aceh Periksa Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Beasiswa


Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menjadwalkan pemeriksaan saksi–saksi perkara dugaan korupsi beasiswa Rp22,29 miliar dari Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin di Banda Aceh, Senin, mengatakan pemeriksaan saksi–saksi tersebut dilakukan mulai pekan depan.

“Dari jadwal yang sudah kami susun, pekan depan akan diperiksa lima saksi di LPSDM. Pekan berikutnya lima lagi di Bappeda dan terus berlanjut di tempat terkait lainnya,” kata Kombes Pol T Saladin.

Selain menjadwalkan pemeriksaan saksi–saksi, Kombes Pol T Saladin menyebutkan pihaknya juga sudah memeriksa dan memintai keterangan hampir 100 penerimaan beasiswa dari Pemerintah Aceh tersebut.

“Bahkan, ada tiga mahasiswa penerima mengembalikan uang beasiswa. Total uang beasiswa yang dikembalikan mencapai Rp65 juga,” kata Kombes Pol T Saladin.

Perwira menengah Polri itu menegaskan penanganan dugaan korupsi beasiswa tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penanganannya akan dilakukan transparan, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.

“Kami pastikan kasus beasiswa ini diusut tuntas. Namun, kami tidak bisa menyampaikan kapan kasus ini selesai. Terkait waktu penyelesaiannya, tentatif. Sebab, penanganan kasus korupsi tidak semudah yang dibayangkan,” kata Kombes Pol T Saladin.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan dugaan korupsi beasiswa mahasiswa tersebut ditangani sejak dua tahun lalu.

“Kami pastikan penyidik Polda Aceh bekerja profesional menyelidiki kasus ini. Percayakan kepada Polda Aceh. Kami akan terbuka dalam menangani dugaan korupsi beasiswa mahasiswa tersebut,” kata Kombes Pol Ery Apriyono. (Antara)

0 Komentar

close