Bandar Serta 2 Kurir Sabu 35 Kg di Aceh Ditangkap di SPBU


Seorang bandar serta dua kurir sabu seberat 35 kilogram ditangkap di SPBU di Aceh Utara dan Lhokseumawe, Aceh. Pelaku menyelundupkan sabu lewat jalur tikus.

"Bandar yang kita tangkap berinisial Muh alias Amat (35). Dia pemesan atau pemilik sabu. Sedangkan dua kurir yaitu Hus (43) dan MB (31)," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, Kamis (27/2/2020).

Menurut Zulhir, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi yang diperoleh anggota opsnal satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang terkait adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui sabu tersebut hendak dibawa ke Kecamatan Geudong, Aceh Utara dengan menggunakan mobil.

Polisi kemudian membuntuti mobil yang dipakai para pelaku hingga ke sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Geudong, Aceh Utara. Di sana, dua pelaku Hus dan MB memindahkan sabu ke mobil lain.

0 Komentar

close