Curi HP Senilai Rp123 Juta, Tiga Warga Medan Diringkus Polres Aceh Tamiang


Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus tiga warga Medan, Sumatera Utara karena mencuri telepon seluler berbagai merk dengan nilai mencapai Rp123 juta di sebuah ruko di Kota Lintang, Aceh Tamiang.

“Ketiga tersangka, yaitu TJP, warga Padang Bulan Medan, MS dan HK, keduanya warga Medan Johor dan ketiganya ditangkap, Senin (24/02/2020), di Medan Johor, Sumatera Utara,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang, Selasa (25/02/2020).

AKP Ryan menjelaskan, pelaku tindak kriminal itu berjumlah 6 orang, tetapi baru ditangkap 3 orang dan 3 lainnya masih DPO.

“Ketiga tersangka merupakan pekerja borongan yang sedang mengerjakan papan branding sebuah merek handphone dan membetulkan plafon di ruko penjual ponsel tersebut,” katanya.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 8 unit handphone, 19 kotak handphone berbagai merek, dan kunci leter L.

Sebelum melakukan pencurian pada Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, sehari sebelum kejadian mereka telah merencanakan aksi pencurian tersebut. Para pelaku melancarkan aksinya dengan menjebol etalase yang berisi berbagai jenis ponsel dengan kunci L.

“Setelah para pelaku mengambil handphone sebanyak 43 buah, mereka langsung kabur dengan menggunakan bus ke arah Medan dan akibat perbuatannya mereka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kasat.[acehtrend]

0 Komentar

close