Dituding Kebal Hukum, Polres Lhokseumawe Tangkap Alat Berat Galian C Ilegal


Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe mengamankan satu unit alat berat jenis eskavator dan lima unit dump truk pada lokasi galian C diduga ilegal, lokasi Desa Riseh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Senin (17/2/2020), sekira pukul 15.00 WIB.

Keterangan yang diperoleh wartawan, penangkapan dilakukan saat alat berat dan sejumlah dump truck PT Bohana Jaya Nusantara milik Nyakman, sedang melakukan aktifitas galian C ilegal di lokasi tersebut.

Sementara Nyakman pemilik PT Bohana Jaya Nusantara saat dikonfirmasi awak media membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Namun secara pasti ia tidak mengetahui peristiwa itu secara mendetail. Karena dirinya masih berada di luar daerah.

Menurutnya, dia dapat informasi dari anggota di lapangan ada satu unit eskavator dan lima unit alat dum truck sudah digelandang ke Mapolres Lhokseumawe. “Ia benar. Ada penangkapan alat berat dan dump truck milik perusahaan saya di lokasi galian C yang terletak di Desa Riseh, Kecamatan Sawang sore tadi, Senin 17 Februari pukul 15:00 WIB,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai izin eksploitasi galian C, dia mengatakan, perusahaannya telah mengantongi izin dari DPM2TSP Provinsi Aceh. Maka dari itu, pihak perusahaan heran kenapa polisi menangkap alat berat milik mereka.

Galian C Meresahkan
Sementara Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Sawang Trio Febrianto SH, membenarkan penangkapan. “Mereka (PT Bohana Jaya Nusantara–red) itu, mengambil batu koral dan pasir di sungai di luar areal miliknya,” kata kapolsek.

Lebih lanjut kapolsek meminta awak media menghubungi langsung Kasatreskrim Polres Lhokseumawe. “Karena barang buktinya sudah diangkut ke polres,” katanya.

Menurut keterangan warga Kecamatan Sawang, kehadiran galian C milik pengusaha lokal tersebut sudah sangat meresahkan. Bahkan anggota DPD RI Haji Sudirman alias H Uma sudah pernah menyoroti kehadiran galian C ilegal itu. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan dari intansi terkait.

Kalangan tokoh masyarakat pun minta intansi terkait turun tangan dalam menyelamatkan lingkungan mereka. Oknum pengusaha galian C di bawah badan hukum PT Bohana Jaya Nusantara itu dtuding kebal hukum. Bahkan disebut–sebut, dia punya beberapa galian C diduga ilegal dan AMP di beberapa lokasi di Aceh Utara.

Warga disana mengharapkan pengusahanya juga ikut ditangkap. Serta usaha tersebut juga ditutup, karena sudah sangat meresahkan.

0 Komentar

close