Ini Kata Polda Soal Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat, 5 Pemilik 7 Ekskavator Diamankan


Personel Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyetop alias menghentikan penambangan emas tanpa izin di dua lokasi di Aceh Barat, 4 Maret lalu. Polda Aceh juga mengamankan lima pemilik tujuh alat berat jenis ekskavator yang diduga terlibat penambangan emas ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya, Selasa, 10 Maret 2020, menjelaskan penghentian penambangan emas itu di dua lokasi yakni Desa Tungkop dan Desa Geudong Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. Para penambang menggunakan alat berat di aliran sungai dengan cara mengeruk pasir. Lalu pasir tersebut dituangkan ke dalam asbuk (penyaringan antara pasir dan emas).

"Di dua lokasi itu melakukan pemeriksaan dokumen, ternyata lokasi penambangan emas tersebut tidak memiliki izin," kata Kombes Ery Apriyono.

Ery Apriyono menyebutkan, dampak ditimbulkan dari penambangan emas tanpa izin itu adalah pencemaran lingkungan.

"Barang bukti yang diamankan tujuh ekskavator merk Hitachi warna orange," papar Ery Apriyono.

Pemilik lokasi di Desa Tungkop diduga melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara itu, masing–masing berinisial AH memiliki satu ekskavator, AN memiliki satu ekskavator dan TN memiliki dua ekskavator. "Kemudian pemilik lokasi di Desa Geudong masing–masing berinisial AM yang memiliki dua ekskavator dan KH yang memiliki satu ekskavator," ungkapnya.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh, para terduga dan barang bukti yang diamankan petugas akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

0 Komentar

close