Kesempatan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh


Masyarakat Aceh mendapatkan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda, meskipun sudah menunggak beberapa tahun.

Pemerintah Aceh bakal melakukan pemutihan untuk kendaraan bermotor di Aceh. Pembebasan pajak itu mulai berlaku pada 16 Maret hingga 16 Juni 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Bustami mengatakan, pemutihan kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh Samsat kabupaten/kota se Aceh. Dengan jangka waktu yang tidak tidak terlalu lama.

"Pemutihan mulai tanggal 16 Maret sampai tiga bulan kedepan," kata Bustami saat umpa pers dengan wartawan di kantor Gubernur Aceh, Rabu, 11 Maret 2020.

Bustami menyampaikan, program pemutihan itu dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk mendata kembali kendaraan bermotor, karena sejauh ini masih banyak yang belum terdaftar.

"Kami ingin semua kendaraan terdaftar. Karena kendaraan yang aktif saat ini jumlahnya kurang lebih 1,2 juta, tetapi hanya 880 ribu yang bayar pajak," ujarnya.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, menerangkan, pemutihan kendaraan bermotor tersebut tidak dalam arti menggratiskan pajak secara keseluruhan. Melainkan, hanya penghapusan atas denda tunggakan selama ini.

"Selama masa pemutihan, dendanya yang ditiadakan, tetapi pokoknya tetap harus bayar," ucapnya.

Dicky mengajak masyarakat Aceh harus memanfaatkan kesempatan ini untuk segera membayar pajak. Karena, waktunya tidak lama, hanya tiga bulan saja.

"Manfaatkan momen tiga bulan ini. Ayo bayar pajak, sudah ada keringanan," seru Dicky.

Lebih rinci, Kabid Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza menjelaskan, terhadap kendaraan yang pajaknya sudah menunggak selama 5 sampai 7 tahun, juga diberikan keringanan, yaitu cukup membayar empat tahun saja.

Namun, kalau tunggakannya baru 1 sampai 3 tahun, maka tetap harus bayar sesuai ketentuan, hanya saja tidak mahal lagi, karena beban dendanya dihapuskan.

"Cukup bayar empat tahun saja, kalau tunggakannya sudah lebih dari 5 sampai 7 tahun," katanya.

Bukan denda pajak saja yang dihapuskan, semasa program pemutihan ini, biaya balik nama di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga dibebaskan, bahkan sekaligus beban dendanya.

"Tapi, untuk pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya tetap harus dibayarkan, karena itu masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelas Saumi.

Khusus untuk balik nama, ada persyaratan yang harus dilengkapi yaitu formulir, kemudian BPKB, STNK, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) masing–masing.

"Untuk formulir permohonan nanti disediakan di kantor Samsat," katanya.

0 Komentar

close