MPU Aceh : Pengurusan Jenazah Terpapar Corona Harus Ikut Protokol Medis


Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan, pengurusan jenazah pasien berstatus positif atau pun suspect virus corona di Aceh, harus lah mengikuti ketentuan petunjuk protokol medis yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Taushiyah MPU Aceh yang tertuang dalam surat keputusan nomor 3 tahun 2020 tentang penanganan pasien wabah penyakit.

Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni, menjelaskan, pelaksanaan fardhu kifayah terhadap jenazah pasien yang meninggal karena wabah penyakit Covid 19 akan tetap dilakukan selama memungkinkan dan pelaksanaanya harus menyesuaikan dengan petunjuk medis yang ditetapkan pemerintah.

"Semua proses pengurusan jenazah Covid 19 akan ditangani oleh pihak pemerintah melalui petugas yang ditunjuk. Begitu juga dengan proses pemakamannya, pemerintah yang akan melakukan," kata Murni, Kamis (26/03/2020).

Oleh karena itu, kata Murni, MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota agar menyediakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap bagi semua petugas medis, petugas tajhiz mayat dan petugas lainnya yang diberi wewenang untuk mengurus jenazah pasien Covid–19.


Tausiyah MPU Aceh

Tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pasien Wabah Penyakit

a. bahwa mencermati isu meluasnya wabah penyakit ditengah–tengah masyarakat;

b. bahwa dampak isu meluasnya wabah penyakit telah menimbulkan keresahan di kalangan tenaga medis dan masyarakat dalam penanganan pasien;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh perlu memberikan Taushiyah;

1. Al–Quran:
2. Al–Hadits;
3. Ijma’ Ulama;
4. Qiyas;
5. Kaidah Ushul Fiqh/Fiqh;
6. Pendapat Ulama;

1. Undang–Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh;

2. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh;

3. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam;

4. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah Dan Syiar Islam;

5. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Hubungan Tata Kerja Mejelis Permusyawaratan Ulama dengan Eksekutif, Legislatif Dan Instansi lainnya;

6. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat;

7. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat;

8. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Ulama;

9. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok–Pokok Syari’at Islam;

10. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Perlindungan Aqidah;

11. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama;

12. Keputusan Gubernur Aceh Nomor 451.7/642/2017 tentang Penetapan Pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Masa Bakti 2017–2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 451.7/1375/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 451.7/642/2017 tentang Penetapan Pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Masa Bakti 2017–2022;

13. Peraturan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Tertib;

1. Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor : 440/4820 tentang Cegah Virus Corona melalui Ibadah, Perilaku hidup bersih dan sehat.

2. Pendapat dan saran yang berkembang dalam rapat panitia Musyawarah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh tanggal 29 Rajab 1441 H bertepatan dengan 24 Maret 2020 M.

*Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan Persetujuan PANITIA MUSYAWARAH MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH*

Setiap musibah yang datang menimpa orang mukmin pasti dengan seizin Allah SWT.

Setiap orang dan keluarga yang tertimpa bencana wabah penyakit, hendaklah ridha atas ketentuan Allah SWT, bertawakkal, bersabar dan berusaha secara maksimal dengan mengikuti ketentuan dan petunjuk medis.

Bagi tenaga medis yang menangani kasus pasien wabah penyakit merupakan amal ibadah dan akan dikenang sebagai pahlawan kemanusiaan serta mendapatkan pahala berlipat ganda di sisi Allah SWT.

Bagi tenaga medis yang menangani kasus pasien wabah penyakit (Covid 19) yang tidak memenuhi syarat dan rukun shalat dengan sempurna, boleh melaksanakan shalat hormat waktu.

Setiap pasien yang meninggal karena wabah penyakit (Covid 19) wajib dilaksanakan fardhu kifayah selama memungkinkan dan disesuaikan dengan petunjuk medis dan dikebumikan oleh pihak pemerintah.

Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota agar menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap bagi semua tenaga medis, petugas tajhiz mayat dan petugas lainnya.

Keluarga pasien dan masyarakat agar mematuhi seluruh prosedur kesehatan yang telah ditetapkan.

0 Komentar

close