Akibat Corona, Warga dan ASN Aceh Dilarang Mudik


Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan instruksi kepada Bupati dan Walikota se Aceh untuk mengimbau masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah masing–masing tidak mudik Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah guna menghindari penularan virus corona (Covid–19).

Hal itu disampaikan dalam surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/instr/2020 bertanggal 14 April 2020 tentang sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan aparatur sipil negara agar tidak mudik guna menghindari virus corona atau Covid–19.

"Diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh," tulis Nova dalam suratnya, Rabu, 15 April 2020.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, surat instruksi itu ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se Aceh.

Instruksi itu dikeluarkan dengan pertimbangan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covi–19) sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid–19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi Untuk Penanganan Covid–19 dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/1028/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 di Aceh.

Serta, Surat Edaran Menpan–RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid–19.

Terkait itu, kata Iswanto, Plt Gubernur Aceh menginstruksikan para Bupati/Wali Kota se–Aceh itu untuk menerbitkan imbauan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke luar dan ke dalam Provinsi Aceh dalam rangka Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 H.

Selanjutnya, pada poin kedua disampaikan, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dalam rangka Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 H, baik antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh maupun ke luar Provinsi Aceh.

"Ketiga, dalam hal masyarakat terlanjur mudik, maka Pemerintah Kabupaten/ Kota, menginstruksikan kepada Keuchik atau nama lain untuk membentuk Satgas Gampong Pengawas Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan dan melaporkan ke Kantor Kecamatan dan Kabupaten/Kota untuk proses pengawasan," ujar Iswanto dalam keterangannya kepada Tagar.

Keempat, lanjut Iswanto, memberikan arahan secara berjenjang (Kecamatan sampai ke Gampong atau nama lain) mengenai Instruksi Gubernur ini untuk menghindari stigma negatif kepada pemudik.

Terakhir, agar setiap Kecamatan membentuk Satgas Covid–19, dengan tugas utama memantau ODP dengan memanfaatkan secara optimal Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tenaga Bidan Desa, Pendamping Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta relawan lainnya dalam menjalankan protokol kesehatan terhadap ODP.

0 Komentar

close